Wamenaker Afriansyah Noor Beberkan Upaya Pencegahan Perselisihan Hubungan Industrial

saranginews.com, Jakarta – Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor menekankan pentingnya upaya pencegahan perselisihan hubungan industrial di tempat kerja.

Hal ini untuk mencegah atau meminimalisir dampak perselisihan hubungan industrial, baik yang berkaitan dengan perselisihan hak, perselisihan kepentingan, maupun perselisihan pemutusan hubungan kerja (TERM) dalam suatu perusahaan.

Baca juga: Kementerian Ketenagakerjaan Laksanakan Pemukiman Kembali TKI di Yordania Melalui Program SPSK

Oleh karena itu, perusahaan harus melakukan kegiatan produktif yang dapat mencegah perselisihan hubungan industrial, kata Afriansyah, Wakil Menteri Ketenagakerjaan, saat menjabat sebagai penasehat pada Seminar Nasional “Implementasi Hubungan Industrial Pancasila pada Pertamina Group dan BUMN” yang diselenggarakan di Graha Pertamina.Jakarta, Senin (5/8).

Dijelaskannya, apa yang disebutnya kegiatan produksi bermula dari sosialisasi kepada pelaku hubungan industrial di perusahaan tentang apa yang harus dilakukan bersama.

Baca juga: Wakil Menteri Tenaga Kerja Afriansyah mengapresiasi inisiatif perusahaan dalam pendidikan dan pelatihan vokasi

Kedua, pendidikan mencakup proses pembinaan untuk mengubah pola pikir dan latar belakang budaya semua pihak untuk menciptakan hubungan kerja yang adil, harmonis, dan bermartabat, jelasnya.

Ketiga, lanjut Wamenaker Afriansyah, konsultasi hubungan industrial merupakan serangkaian proses yang sistematis, terencana, dan terbimbing di mana individu atau kelompok berperan aktif dalam hubungan industrial untuk menyelesaikan permasalahan.

Baca juga: Kementerian Ketenagakerjaan Optimis APKI mampu memperkuat fungsi pengawasan ketenagakerjaan

Artinya, setiap pelaku hubungan industrial dapat mencegah terjadinya perselisihan hubungan industrial, baik pengusaha, pekerja, serikat pekerja, maupun pemerintah, jelas Wakil Menteri Tenaga Kerja Avrian Shah.

Ia mengatakan, pemerintah sendiri telah menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 76 Tahun 2024 tentang Penerapan Pedoman Hubungan Industrial dalam Pancasila.

Dikatakannya: “Keberadaan Permenaker ini diharapkan dapat menjadi pedoman bagi semua pihak untuk mewujudkan hubungan kerja yang harmonis berdasarkan nilai-nilai Pancasila.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *