Usut Kasus Harun Masiku, KPK Periksa Ketua PSI Kalbar

saranginews.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Presiden DPW PSI Kalimantan Barat Alexius Akim pada Senin (5/8) sebagai saksi dalam kasus Harun Masiku.

“Iya, hari ini adalah uji saksi Saudara AM, dan Saudara AM adalah calon legislatif DPR RI Kabupaten Kalimantan Barat tahun 2019, dan pesertanya juga mantan kepala dinas pendidikan dan kebudayaan Kalimantan Barat. Juru Bicara KPK Tessa Mahardika berbicara dari kantornya di Jakarta Selatan.

Baca Juga: ARMI Desak KPK Selesaikan Proyek Multi-Year 2018-2021 di Papua

Menurut Tessa, pemeriksaan Alexius terkait pemberian hadiah atau janji terkait Harun Masiku atau terkait kasus tersebut.

“Entah penggeledahan, lokasi tersangka HM, atau lainnya, penyidik ​​merasa perlu pembuktian keterangannya,” kata Tessa.

Baca juga: Ini Kata Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Soal Situasi Tersangka Anggota DPRD Baru Terpilih di Bandung.

Saat ditanya apakah ada indikasi Harun kabur ke Kalimantan Barat dan menelepon Alexius, Tessa enggan berkomentar.

“Saya belum bisa membukanya karena penyidik ​​belum membukanya,” kata Tessa.

Baca juga: Masyarakat Antikorupsi Desak KPK Tangani Bisnis Monopoli di Lapas

Tessa juga mengatakan, penyidik ​​masih terus berusaha mengetahui keberadaan Harun.

“Kami belum bisa menciumnya karena masih disaring ketat dari posisi HM, tapi kami yakin penyidik ​​punya bukti dan petunjuk siapa yang harus dimintai klarifikasi,” ujarnya.

Sekadar informasi, Harun Masiku telah ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai tersangka kasus dugaan pemberian atau janji kepada pejabat pemerintah dalam identifikasi calon anggota DPR RI terpilih KPU periode 2019-2024. . (KPU) Republik Indonesia.

Namun Harun Masiku selalu mangkir dari panggilan penyidik ​​KPK hingga ia berada di DPO sejak 17 Januari 2020.

Selain Harun, pihak lain yang terlibat kasus ini adalah Anggota Komite Pemilihan Umum (KPU) 2017-2022 Wahiu Setiawan.

Wahiu, terpidana kasus yang sama dengan Harun Masiku, kini menjalani hukuman tujuh tahun penjara di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Kedungpan, Semarang, Jawa Tengah.

Seiring dengan berlanjutnya penyidikan terhadap HM, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 23 Juli 2024 mengumumkan telah menjatuhkan larangan keluar negeri terhadap lima orang terkait penyidikan tersangka Harun Masiku (HM). .

Per 22 Juli 2024, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 942 Tahun 2024 yang melarang perjalanan luar negeri dan mengganti lima orang yang disingkat K, SP, YPW, DTI, dan DB. Tessa Mahardika.

Tessa mengatakan, pemberlakuan larangan bepergian tersebut berkat pernyataan lima orang yang diminta H.M. untuk menemukan dan menyelidiki tersangka.

Jam malam ini berlaku selama enam bulan ke depan dan dapat diperpanjang sesuai dengan hasil penyelidikan.

Juru bicara KPK yang merupakan penyidik ​​Polri juga mengungkapkan, beberapa pihak yang menghalangi sudah diperiksa penyidik ​​KPK.

“Tentunya pelarangan tersebut dilatarbelakangi adanya suap dari Springdick (surat perintah penyidikan) terhadap tersangka HM,” kata Tessa. (tan/jpnn) video terpopuler saat ini:

Selengkapnya… Kahiang dan Bobby Disebut dalam Sidang Korupsi Petrus, KPK Buka Penyelidikan Baru

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *