saranginews.com, Mataram – Penyidik Polres Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) menangkap seorang pria berinisial MJS (38) karena diduga melakukan hubungan seksual dengan putri kandungnya.
Menurut pengakuan tersangka, ia telah menyetubuhi anak kandungnya sejak korban masih duduk di bangku sekolah menengah pertama (SMP).
Baca Juga: Pelajar Mabuk yang Bunuh Sepeda Motor di Pekanbaru Akui, Oalah Kak
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Mataram Kompol I Mad Yogi Purusa Utama mengatakan penangkapan MJS merupakan tindak lanjut dari laporan ibu kandung korban, SAR (35).
Berdasarkan hasil keterangan korban dan saksi serta setelah korban meninggal dunia, kami menangkap pelaku (MJS) tadi siang sekitar pukul 13.00 di kediamannya tanpa perlawanan, kata Yogi di Mataram, Minggu. (4/8).
Baca juga: Seorang polisi tewas dan Kanit Reskrim terluka parah akibat penyerangan yang dilakukan penyerang
Kapolres Yogi mengatakan, tersangka mengaku telah menyetubuhi putri kandungnya sejak 2021.
“Kejadian terakhir yang diakui (MJS) terjadi pada hari Sabtu tanggal 27 Juli 2024 sekitar pukul 22.00 WIB. Saat itu pelapor sedang menginap bersama orang tuanya,” ujarnya.
Baca juga: Wanita Muda Dibunuh Suaminya di Bandung Januari lalu, Pelaku Sadisnya Baru Diketahui Juli Tahun Ini
Ia menegaskan, pihaknya kini akan beralih ke hukum Kementerian Kehakiman dengan mengacu pada aturan Pasal 81(1) dan (3) juncto Pasal 76 D atau Pasal 82(1) dan (2). Pasal 76 H Undang-Undang Perlindungan Anak Republik Indonesia. Undang-Undang Republik Indonesia No. Keputusan Federal Nomor (17) Tahun 2016 tentang Penetapan Nomor Birbo Undang-Undang Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor (23) Tahun 2002 Undang-Undang Nomor (1) Tahun 2016
Oleh karena itu, kami masih mengamankan yang bersangkutan (MJS) dan barang bukti untuk penyelidikan lebih lanjut, kata Yogi.