saranginews.com – JAKARTA – Ketentuan Pasal 103 (4) PP Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Penegakan Hukum Kesehatan yang mengatur tentang pemberian alat kontrasepsi kepada pelajar menuai kontroversi.
Berikut isi Pasal 103 PP 28 Tahun 2024 yang antara lain mengatur tentang pemberian alat kontrasepsi kepada anak usia sekolah dan remaja.
BACA JUGA: Seorang pria Masher-san yang menolak alat kontrasepsi telah meninggal
Pasal 103
(1) Upaya kesehatan reproduksi bagi usia sekolah dan remaja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 101 ayat (1) huruf b paling sedikit meliputi penyediaan komunikasi, informasi dan edukasi, serta pelayanan kesehatan reproduksi.
BACA JUGA: Mbak TM tidak bekerja saat ditahan di hotel, alat kontrasepsi dibatalkan.
2) pemberian komunikasi, informasi, dan edukasi sekurang-kurangnya sebagaimana dimaksud pada angka 1;
A. cara reproduksi, fungsi dan cara;
BACA JUGA: Pemuda ini menikam seorang gadis muda karena ditolak tanpa konfrontasi.
B. perlindungan kesehatan reproduksi;
C. perilaku seksual berisiko dan akibat yang ditimbulkannya;
D. keluarga Berencana;
E. pembelaan diri, yang dapat menolak hubungan seksual; Dan
F. pemilihan media hiburan sesuai usia anak;
(3) Pemberian komunikasi, informasi, dan edukasi sebagaimana dimaksud pada ayat 2 dapat dilakukan melalui bahan ajar atau kegiatan belajar mengajar di sekolah dan kegiatan lain di luar sekolah.
(4) Pelayanan kesehatan reproduksi sebagaimana dimaksud pada ayat 1 paling sedikit meliputi:
A. diagnosis penyakit atau diagnosis dini;
B. perlakuan;
C. restorasi;
D. konsultasi; Dan
E. memberikan kontrasepsi.
(5) Konsultasi sebagaimana dimaksud pada angka 4 huruf d) dilakukan dengan pertimbangan privasi dan kerahasiaan dan dilakukan oleh tenaga medis, tenaga medis, konsultan dan/atau rekanan yang mempunyai kewenangan sesuai. .
Wakil Ketua Komisi
Hal ini bertentangan dengan amanat pendidikan nasional yang berlandaskan akhlak mulia dan perlindungan tradisi keagamaan, kata Fikri dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Senin (5/8).
Menurut Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, pendidikan nasional adalah pendidikan yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang berlandaskan nilai-nilai agama, kebudayaan nasional Indonesia, dan menjawab kebutuhan perubahan zaman. . .
Selain itu dikatakan juga bahwa pendidikan nasional berfungsi untuk mengembangkan kemampuan cerdas dan budi pekerti bangsa yang luhur dalam kehidupan berbangsa.
“Daripada mengatasi bahaya perilaku seksual-seksual di kalangan generasi muda, alih-alih memberi mereka alat, kemana tujuan hal ini? dia berkata.
Fikri mengatakan, semangat dan tugas pendidikan nasional adalah menjaga akhlak mulia dan berlandaskan tradisi keagamaan yang diciptakan oleh para pendiri bangsa Indonesia.
Ia menekankan pentingnya penyuluhan kepada pelajar dan remaja, khususnya pendidikan kesehatan reproduksi melalui amalan keagamaan dan nilai-nilai akhlak mulia yang dianut oleh budaya ketimuran kepulauan.
“Budaya yang diajarkan orang tua kita secara turun temurun adalah menaati petunjuk agama tentang perlindungan hubungan lawan jenis dan bahaya penyakit menular yang menyertainya,” ujarnya.
Kebijakan Publik (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Penerapan Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 (UU Kesehatan), memuat 1.172 artikel, diterbitkan pada 26 Juli 2024 (sam/antara/jpnn)