saranginews.com, JAKARTA – Koordinator Tim Perlindungan Demokrasi Indonesia (TPDI) Petrus Selestinus SH menanggapi nama anak sekaligus menantu Presiden Joko Widodo, Kahiyang Ayu dan Bobby Nasution yang disebut-sebut dalam kasus korupsi tersebut. Mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba.
Ia meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka penyidikan baru atas dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) pemberian Izin Usaha Pertambangan Nikel (IUP) di Provinsi Maluku Utara kepada putra Presiden Joko Widodo.
BACA JUGA: Meski Nama Bobby Nasution diisukan bisa mengatur izin pertambangan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetap tak bertindak.
Perlu adanya penyidikan baru oleh Komisi Pemberantasan Korupsi karena nama Bobby Nasution dan Kahiyang Ayu terungkap sebagai fakta dalam persidangan kasus korupsi terhadap terdakwa AGK di Pengadilan Negeri (PN) Ternate, pada Rabu ( 31) /7/2024), yang didakwa mendapatkan izin pembayaran IUP Nikel di Kabupaten Halmahera Utara, Maluku Utara, “kata Koordinator Tim Perlindungan Demokrasi Indonesia (TPDI) Petrus Selestinus SH di Jakarta, Senin (5/8 ) /2024). ).
Diketahui, saksi Suryanto Andili, Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Maluku Utara, memberikan keterangan di bawah sumpah dalam kasus korupsi dengan terdakwa AGK terkait pencabutan IUP Nikel milik keluarga. Namanya “Bloka Medan”.
BACA JUGA: Pilkada Sumut 2024, PKS Resmi Dukung Bobby Nasution
Saat ditanya Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Andi Lesmana soal Blok Medan, saksi Suryanto Andili menyatakan, Blok Medan sering disebut-sebut oleh terdakwa AGK sebagai contoh proses IUP di Halmahera Utara.
IUP bernama Kahiyang Ayu
CATATAN: Biaya berlangganan yang diterapkan Bobby Nasution di Medan dianggap biaya ilegal.
Pernyataan Blok Medan kemudian diperdalam dan diperluas oleh Jaksa KPK Andi Lesmana dalam kasus tersebut dengan memeriksa saksi Suryanto Andili dan kebenaran kasusnya, mereka mendapat informasi bahwa nama Blok Medan ada kaitannya dengan nikel. IUP milik AGK digunakan oleh AGK. Bobby Nasution, Wali Kota Medan, menantu Jokowi.
Petrus mengatakan: “Keterangan terdakwa AGK yang diperiksa Jaksa Penuntut Umum Andi Lesmana dibenarkan dengan jelas oleh terdakwa AGK tentang nama Blok Medan karena IUP nikel diberikan atas nama Kahiyang Ayu.”
AGK menyatakan di hadapan Pengadilan Negeri Ternate bahwa sebagian dari pembayaran IUP Nikel tersebut, dirinya bersama keluarga serta Muhaimin Syarif dan Olivia Bachmid siap memenuhi undangan pembahasan “Blok Medan” di blok pertambangan Nikel Medan yang berlokasi di Timur. Kabupaten Halmahera.
Dua Bukti
Menurut Petrus, ada dua orang saksi yang memiliki informasi penting tentang bagaimana Bobby Nasution dan istrinya Kahiyang Ayu memiliki IUP nikel yang dikenal dengan nama “Blok Medan” di Maluku Utara dan bagaimana proses hingga IUP nikel tersebut diberikan. Kahiyang Ayu.
Terungkapnya nama Bobby Nasution dan istrinya Kahiyang Ayu kepada saksi Suryanto Andili dalam sidang kasus terdakwa AGK padayo Petrus dibenarkan oleh saksi Suryanto Andili dan terdakwa AGK.
Oleh karena itu, keterangan saksi Suryanto Andili dkk serta terdakwa AGK berharga sebagai kebenaran di pengadilan, sehingga sangat beralasan jika penyidik KPK membuka penyidikan baru untuk memanggil Bobby Nasution dan Kahiyang Ayo.
Tujuannya untuk mengetahui apakah IPU yang diberikan mempunyai permasalahan hukum atau tidak, melalui proses peradilan berdasarkan asas ‘equality before the law’ di negara ini (equality before the law), dan juga untuk menegaskan kembali atas nama baik. kalau tidak ada unsur korupsi,” kata Petrus yang juga Koordinator Gerakan Pembela Indonesia (Perekat).
“KPK dipastikan sudah memiliki dua alat bukti yang menjadi dasar kelanjutan proses hukum, yaitu beberapa saksi yang mengetahuinya karena mengelola langsung IUP bernama Kahiyang Ayu yang bersangkutan dan itu diperkuat- atas keterangan saksi. saksi Suryanto Andili dan terdakwa AGK, sehingga fakta tersebut diterima di persidangan dan ada bukti yang tertulis di formulir IUP itu sendiri,” imbuhnya.
Menurut Petrus, yang menjadi pertanyaan mengapa penyidikan dan penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak menemukan nama putra dan menantu Presiden Jokowi dan Ibu Negara Iriana Jokowi dalam pemeriksaan tersangka AGK. dan lain-lain. . saksi?
“Apakah KPK melakukan pembelaan diri atau merupakan bagian dari strategi penyidikannya sehingga keterangan saksi Suryanto Andili dan terdakwa AGK mendapat persetujuan luas dan dukungan masyarakat jika terungkap dalam persidangan terbuka?” Dia bertanya.
Atau karena KPK kurang berani dan tidak independen sehingga memberikan pendapat untuk melindungi Bobby Nasution dan Kahiyang Ayu? Padahal seharusnya penyidik KPK tahu Bobby Nasution dan Kahiyang Ayu disebut-sebut sebagai surat perintah. dari IUP Nikel sejak tahap penyidikan, diduga KPK menutupinya dengan tidak memanggil mereka untuk mendengarkan keterangannya,” sesal Peter.
Menurut Petrus, perlu diketahui dan dipertanyakan, apakah etis dan baik jika seorang AGK seperti Gubernur Malut dan keluarga datang ke Medan untuk bertemu Wali Kota Bobby Nasution atas nama Kahiyang Ayu untuk IUP? Oleh karena itu, menurutnya, harus diperjelas apakah pembayaran IUP itu transparan dan bertanggung jawab atau tidak, ada masalah hukum atau tidak, sehingga tuntutan perkara korupsi bisa cepat terungkap.
“Kita tunggu keberanian KPK ke depan, paling tidak setelah tanggal 20 Oktober 2024 setelah Jokowi lengser, agar KPK tidak terbebani politik dan tidak mengganggu perolehan kekuasaan dan pengembalian kekuasaan. yakni mandiri dan kuat,” tuturnya.
Sebelumnya, Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, ada kemungkinan Jaksa KPK akan memanggil Bobby untuk diperiksa terkait hal tersebut.
Menurut Tessa di Jakarta, “Saya belum mendapat informasi apakah Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan memanggil saudara BN untuk ikut, karena informasinya sudah dibahas. Lalu kalau ada update akan kami umumkan.” , dari Ini.com, Minggu (4/8/2024).
Senada dengan istri Bobby, Kahiyang Ayu, Tessa menyatakan dirinya juga berpeluang dipanggil dalam sidang Tipikor yang akan digelar di Pengadilan Negeri Ternate, Maluku Utara.
“Iya nanti kita serahkan ke Jaksa Penuntut Umum. Apakah akan dipanggil ke pengadilan atau tidak” (ray/jpnn)