BPK: Pengelolaan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Harus Terkoordinasi

saranginews.com, Jakarta – Anggota BPK RI I Nyoman Adhi Suryadnyana mengatakan perlindungan terhadap pekerja migran Indonesia (PMI) harus ditangani secara komprehensif.

Selain mengedepankan koordinasi dan kolaborasi terpadu, kita juga harus meredam “ego” sektoral masing-masing kementerian/lembaga.

Baca Juga: BPK turunkan opini WDP terhadap laporan keuangan Kementerian ESDM setelah menemukan sejumlah permasalahan

Oleh karena itu, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Indonesia berupaya menggabungkan solusi atas permasalahan lintas sektoral yang berdampak pada lebih dari satu kementerian atau lembaga, kata Neoman Adhi dalam keterangannya, Senin (8 Mei). .

Dijelaskannya, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, perlindungan PMI adalah segala upaya untuk melindungi kepentingan calon PMI dan/atau PMI beserta keluarganya.

Baca Juga: Kemnaker laksanakan penempatan TKI di Yordania melalui skema SPSK

“Hal ini bertujuan untuk menjamin terwujudnya hak-hak mereka dalam segala aktivitas sebelum, selama, dan setelah bekerja baik dalam aspek hukum, ekonomi, dan sosial,” jelas Noman.

BPK mengharapkan perlu adanya perbaikan dalam proses pengurusan permintaan PMI (perintah kerja) dari mitra usaha di negara tujuan oleh perwakilan Indonesia. 

Baca juga: Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Nur serukan pelayanan yang lebih baik bagi pekerja migran Indonesia

“Hal ini penting untuk keberhasilan perekrutan, penempatan kerja, retensi dan perlindungan PMI selama bekerja di luar negeri,” katanya.

Untuk itu, baru-baru ini BPK menyelenggarakan seminar bersama diskusi antar kementerian/lembaga yang membahas tentang mekanisme pengelolaan penugasan kerja serta pembagian dan pemanfaatan data PMI melalui sistem informasi terpadu yang dilakukan oleh perwakilan Indonesia.

Lokakarya ini dihadiri oleh pejabat struktural dan fungsional BPK, Kementerian Luar Negeri, perwakilan RI, Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia serta Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI).

“Lokakarya yang melibatkan pejabat lintas sektoral sangat penting untuk mengembangkan pedoman yang mendukung upaya pemerintah untuk meningkatkan tata kelola dan meningkatkan kualitas perlindungan PMI di luar negeri,” kata Neumann.  

Dalam lokakarya yang dihadiri lima pihak tersebut, dilakukan penandatanganan kesepakatan bersama mengenai mekanisme pengelolaan pertanyaan PMI dari perwakilan Indonesia di luar negeri serta mekanisme pembagian dan penggunaan data PMI melalui sistem informasi yang terintegrasi, kata Nyoman Adhi.

Selain itu, berdasarkan rekomendasi BPK, disusun rancangan peraturan presiden untuk memperkuat pengelolaan ketenagakerjaan dan perlindungan pekerja migran Indonesia. 

“Rancangan Perpres tersebut kini dalam tahap koordinasi,” kata Nyoman Adhi. (mcr8/jpnn)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *