Bea Cukai Pasuruan Musnahkan 8,5 Juta Batang Rokok Ilegal yang Rugikan Negara Rp 7,4 Miliar

saranginews.com, PASURUAN – Bea dan Cukai melakukan pemusnahan barang milik pemerintah (BMMN) akibat penindakan yang dilakukan pada tahun 2023 bersama Pemerintah Provinsi Pasuruan (PEMCAB).

Upacara digelar pada Kamis (1/8) di Kantor Bea Cukai Pasuruan.

Baca juga: Polda Kalsel, Bea Cukai Kalsel Siap Kerja Sama Pemusnahan 29 Kilogram Sabu.

Kepala Kantor Bea Cukai dan Dalam Negeri Pasuruan, Hata Wardhana mengatakan, langkah ini merupakan komitmen Bea Cukai Pasuruan, Pemerintah Negara Bagian Pasuruan, dan aparat penegak hukum terkait untuk melindungi hak atas barang bebas bea (BKC) di negara tersebut. Ketentuan undang-undang.

Selain itu, langkah tersebut merupakan langkah tegas Bea Cukai dan Rumah Tangga Pasuran dalam berperan mencegah peredaran barang berbahaya bagi kesehatan.

Baca juga: Bea Cukai dan Polsek Karimunjawa Sita 2 Kg Sabu-sabu dari Dua Tersangka, Begini Kronologinya

“Barang rusak tersebut merupakan hasil dari 111 tindakan yang dilakukan Bea Cukai Pasuruan, dan dari penyelidikan tindakan tersebut, diperoleh empat surat penegasan tindakan tersebut dalam empat kasus,” kata Hata dalam keterangannya, Senin (5/8). .

Barang yang dimusnahkan antara lain 8.534.408 jenis rokok, antara lain Sigaret Kretek Mesin (SKM), Sigaret Kretek Tangan (SKT), dan Sigaret Mesin Putih (SPM), Tembakau Potong (TIS) sebanyak 90 ribu gram; dan 346,02 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA).

Baca juga: Buruh Migran Ilegal, Bea Cukai dan Rumah Kuala Tanjung Gotong Royong Cegah Masuknya.

Total kerugian daerah akibat barang tersebut mencapai Rp7.400.149.173,93.

Tindakan ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan dan memberikan peringatan kepada para pelaku usaha untuk menaati dan mematuhi ketentuan hukum terkait, kata Hatta. (mrk/jpnn)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *