saranginews.com, JAKARTA – Departemen Bea dan Cukai bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) mendeteksi adanya upaya penyelundupan paket berisi 113.657 gram ganja dari Thailand pada akhir Juli tahun lalu.
Ganja selundupan itu ditemukan dalam paket sprei dan perlengkapan bermain kucing di dua lokasi terpisah, wilayah Bekasi, Jawa Barat, dan Jakarta Timur.
Baca Juga: Bea Cukai Belawan siap berikan pelayanan optimal untuk impor barang melalui Konsulat AS di Medan
Nirwala Dwi Heryanto, Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Pelayanan Bea Cukai, mengatakan kasus ini bermula dari informasi intelijen Bea dan Cukai Soekarno-Hatta bahwa ada paket yang dikirim dari Thailand yang diduga berisi narkoba.
Lebih lanjut, Bea dan Cukai langsung berkoordinasi dengan BNN dan mereka bisa memastikan keamanan AS saat membawa barang tersebut ke gudang impor Bandara Soekarno-Hatta sekitar pukul 14.30 WIB pada Rabu (25 Mei).
Baca Juga: Bea Cukai Pasuruan Musnahkan 8,5 Juta Rokok Ilegal, Kerugian Negara Rp 7,4 Miliar
Setelah melakukan pengiriman terbatas ke wilayah Bekasi, kelompok usaha patungan tersebut kembali mendapatkan pemasok pesanan ke Amerika Serikat, serta PT CAS, pemilik perusahaan penerima barang impor tersebut.
Nirwala menjelaskan dalam keterangannya, Senin (8 Mei): “Saat pemeriksaan paket di Bekasi, tim gabungan menyita 60 buah ganja asal Thailand seberat 31.884 gram.”
Baca Juga: Polda Kalsel, Bea Cukai Kalsel Terlibat Pemusnahan 29 Kg Sabu
Nirwala mengungkapkan, terdakwa berusaha menyembunyikan barang selundupan seberat sepuluh ribu gram di dalam 5 tas berisi 10 sprei.
Mengembangkan kasus tersebut, Dinas Pajak Bea dan Cukai dan BNN kembali melakukan pemeriksaan dan penggeledahan paket tersebut di wilayah Jakarta Timur.
Tim gabungan dengan bantuan Satuan Anjing Pengendus Bea Cukai (K-9) menemukan 154 batang ganja asal Thailand dengan berat 81.773 gram.
“Jadi jumlah ganja yang diselidiki sebanyak 113.657 gram. Nirwala kembali mengatakan: “Dari hasil penyelidikan, ditemukan bahwa barang selundupan itu memiliki beberapa rasa dan sedang direncanakan untuk membawanya kembali ke Liverpool, Merseyside, Inggris.”
Selain itu, berdasarkan keterangan AS dan MM, ganja asal Thailand ini dikirim dan dikendalikan oleh seseorang di Thailand yang kini tengah diperiksa.
AS dan MM terancam hukuman atas perbuatannya berdasarkan ketentuan Pasal 114 ayat (2) Pasal 132 ayat (1) sub Pasal 113 ayat (2) Pasal 132 ayat (1) dibaca dengan Pasal 111 ayat. (2) Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 termasuk tahun 2009.
“Melalui aksi ini, Bea Cukai dan BNN menyelamatkan sedikitnya 340.971 nyawa dari penyalahgunaan narkoba dan menghemat potensi biaya rehabilitasi sebesar Rp545 miliar,” tegas Nirwala.
Nirwala berharap hasil positif ini dapat dipertahankan dan Indonesia bebas narkoba bisa terwujud. (mrk/jpnn)