saranginews.com, JAKARTA – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dan Harimurthy Yudhoyono (AHY) mengatakan, pihaknya menemukan kasus mafia tanah di beberapa daerah yang bisa merugikan negara. Senilai Rp 5,7 triliun. .
“Kementerian ATR/BPN bekerjasama dengan Polri dan Kejaksaan telah berhasil menyelamatkan kerugian negara sebesar Rp5,7 triliun atau lebih,” kata Menteri ATR saat penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS). ) Peraturan BPN Nomor 15 Tahun 2024 antara Kementerian ATR/BPN dan Kepolisian Republik Indonesia serta Menteri Sosial ATR/BPN tentang Pencegahan Permasalahan Pertanahan di Jakarta, Senin (5/8).
Baca: Agung Nugroho-Markarius Ajak Buruh Bergerak Menangkan Pilwako AHY 2024 Pekanbaru
Pada tahun 2024, lebih dari separuh dari 80 target aktif pada awal tahun akan ditemukan oleh berbagai tersangka, kata menteri ATR. Namun, dia tidak merinci jumlah tersangkanya.
Namun Menteri ATR mengaku sudah beberapa kali berkunjung, seperti Kota Kendari di Provinsi Sulawesi Tenggara; Jawa Tengah, hingga beberapa daerah di Jawa Timur; Dan mempublikasikan hasil pengungkapan mafia tanah Jambi.
Baca: ATR/BPN Kunjungi Kantor Kementerian, Mantan Guru Besar IPB Minta AHY Adil
Kita semua memahami bahwa perselisihan, termasuk konflik pertanahan, terutama yang disebabkan atau dipimpin oleh mafia tanah, selalu menjadi salah satu isu yang menarik perhatian masyarakat, ujarnya.
Menteri ATR mengatakan, pihaknya akan selalu bekerja sama dengan aparat penegak hukum (APH) seperti Polri dan Kejaksaan untuk memberikan keadilan bagi seluruh pemilik tanah.
Baca Juga: Irwan Fecho menilai langkah Menteri Pengakuan Tanah Ulayat AHY dalam upaya melindungi masyarakat adat
Selain sebagai janji setingkat menteri ATR/BPN, hal ini juga menjadi pengingat Presiden Joko Widodo bahwa rakyat tidak menginginkan keadilan bagi negaranya.
Menteri ATR mengatakan, pihaknya juga akan memperkuat pencegahan, penanganan, dan penegakan hukum terhadap sengketa dan konflik pertanahan. Namun, dia menegaskan hal utama yang harus dilakukan adalah pencegahan.
“Jadi kalau bisa dicegah kenapa, tapi kalau tidak bisa diwaspadai, kami tidak segan-segan, kami akan tetap menggunakan acuan yang sama yaitu peraturan perundang-undangan yang berlaku di negara tersebut. Itu adalah pemimpin kami. Secara khusus, kami berharap semuanya bisa kita laksanakan hingga ke depan,” kata Menteri ATR.
Sementara itu, Ketua Satgas Anti Mafia Tanah sekaligus Direktur Pencegahan dan Penanganan Konflik Pertanahan Kementerian ATR/BPN, Arif Rachman mengatakan, pada tahun 2024 akan mencapai 26 kasus. Dilaporkan P21, 40 tersangka sedang diproses dan bahkan ada yang dijebloskan ke penjara.
“Kita rugi sebanyak 5,7 triliun rupiah. Total lahan yang kita dapat 220.000 hektare. Ada beberapa kasus tanah yang sebenarnya tanah itu milik. Aset Polri salah satunya di wilayah Jawa Timur, termasuk Manado. Kota, Sulawesi Utara,” kata Arif. (antara/jpnn) Sudah lihat video terbaru di bawah ini?
Baca artikel lainnya… Menteri AHY harus mempertimbangkan masalah Bombana ini dengan serius