Zonasi Penjualan Rokok Dinilai Bakal Jadi Pasal Karet

saranginews.com, Jakarta – Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprind) Roy Nicholas Munday mengatakan pelarangan penjualan produk tembakau dalam jarak 200 meter dari satuan pendidikan dan taman bermain bisa menjadi masalah serius yang dinilai memiliki dampak tertentu. jenis kelamin. Produk karet mempunyai multitafsir dan sulit digunakan di lapangan.

Ketentuan ini juga tidak termasuk pengecer yang sudah beroperasi sebelum didirikannya sekolah atau taman bermain di dekat tempat usahanya.

Artikel terkait: Masyarakat sipil mendukung PP kesehatan untuk melindungi anak-anak dari kecanduan tembakau

Roy menilai peraturan zonasi terlalu membatasi cara penjualan produk tembakau.

Ia juga menekankan kurangnya transparansi dalam pelaksanaan tugas teritorial.

Artikel terkait: Pemerintah resmi melarang penjualan eceran rokok

“Apakah pemerintah akan mengukur jarak dari tempat penjualan ke fasilitas pendidikan atau akan ada zona steril di sekitar fasilitas pendidikan? Dan pusat pendidikan ini juga tidak jelas definisinya. Apakah hanya sekolah? “Ceritanya tidak spesifik, jadi multitafsir dan jadi karet gelang,” kata Roy.

Roy melanjutkan, peraturan zonasi ini sepertinya bukan solusi yang tepat.

Baca Juga: Grup Pupuku Indonesia Tampil di Jember Fashion Carnival 2024 Menggunakan Kantong Pupuk Bekas

Pendidikan berkelanjutan bagi anak-anak harus menjadi prioritas di atas pengoperasian area penjualan.

Jika aturan ini diterapkan tanpa mengubah perilaku atau pendidikan anak, maka anak akan mudah terpapar tembakau ilegal.

“Pemerintah harus fokus memberantas rokok ilegal sehingga anak-anak tidak mudah mengaksesnya.” Daripada memberlakukan pembatasan penjualan rokok legal yang menyumbang pendapatan nasional sekitar Rp 230 triliun, jelasnya.

Selain itu, pemerintah juga harus memprioritaskan pendidikan untuk mencegah anak mengembangkan kebiasaan merokok.

Aspek pendidikan ini harus dibangun sejak dini, mulai dari PAUD hingga sekolah dasar dan menengah, untuk menjelaskan risiko kesehatan jika terjadi kekerasan.

Apa yang terjadi saat ini adalah lemahnya pendidikan yang menyebabkan pemerintah mengurangi penerbitan peraturan yang membatasi keekonomian produk tembakau. Pembatasan penjualan rokok tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 109 Tahun 2012 memperkuat aturan penjualan rokok.

“Jika aturan 200 meter diberlakukan, apakah ini berarti jumlah produk karet yang diproduksi pemerintah akan bertambah?” Apakah aturan ini akan menghilangkan rokok ilegal? “Akan lebih banyak rokok ilegal dibandingkan rokok legal,” dia bertanya-tanya.

“Saya berharap ke depan kita pasti akan melihat perbaikan dan perubahan yang melibatkan para wirausahawan yang merupakan jagoan ekonomi negara. Jangan sampai diri kita diperhitungkan sehingga tidak bisa berkembang,” teriaknya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *