saranginews.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta menjelaskan tahapan pelaporan terhadap Yamitema Laoli, putra Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Jasonna Laoli.
Yamitema dilaporkan terkait dengan monopoli bisnis di lembaga pemasyarakatan (penjara) Laoli.
BACA JUGA: KPK berencana memanggil kembali putra Jason Laoli pekan depan
Tentu saja Komisi Pemberantasan Korupsi (ACC) perlu menjelaskan kepada masyarakat, selain kepada wartawan yang bersangkutan, sudah sampai pada tahap apa pemberitaan masyarakat tersebut, kata Yudi Purnomo, mantan penyidik KPK, saat dihubungi, Minggu (4 /4). 8/2024).
Yudi menjelaskan, sejumlah langkah dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (ACC) menyusul laporan yang diterima masyarakat.
BACA JUGA: Kunjungi KPK, Kelompok Pemuda Nusantara: Selidiki Skandal Korupsi Pejabat Pemkab Konawe Utara
“Apakah masih didalami dan dipastikan ataukah masuk ke tahap selanjutnya jika tidak ditemukan bukti awal, apakah penyelidikan atau semacamnya,” ujarnya.
Yudi menambahkan, tahap pelaporan sangat penting. Hal ini dianggap sebagai bagian dari transparansi.
BACA JUGA: Arjuna Bela GMNI Jasonna Laoli dari Tuduhan Palsu Monopoli Bisnis di Penjara
“Yang penting bagi masyarakat adalah siapa saja bisa melapor, tapi yang penting dari laporan ini adalah KPU harus transparan terhadap laporan ini,” ujarnya.
Menurut dia, unsur penting dalam proses peradilan adalah alat bukti. Apabila tidak ditemukan bukti dugaan korupsi, KPK harus tetap memberitahukan kepada masyarakat.
“Kalaupun tidak ada bukti dugaan korupsi, cukup disampaikan ke masyarakat.
Sebelumnya, Yamitema Laoli dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Mei 2023 karena kasus monopoli bisnis di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas). Kawan Pancasila memberi laporan “Tindak Pidana Korupsi atau tidak”, kata Koordinator. Pancasila Antonny Yudha dalam keterangan tertulisnya, Senin (8/5/2023).