Menjelang Pendaftaran CPNS 2024 & PPPK, BKN Warning Panitia Instansi

saranginews.com, Jakarta – Jelang pendaftaran CPNS dan PPPK tahun 2024, Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengingatkan panitia instansi pusat dan daerah agar berhati-hati dalam menyusun juknis. 

Jangan sampai petunjuk teknis (joknis) menyebabkan peserta yang hanya memenuhi syarat pada tahap awal atau administrasi mengundurkan diri. 

Baca Juga: Pendaftaran CPNS 2024: PPPK Boleh Mendaftar, Pak Tawfik Tandatangani Protes

“Teknis pelaksanaan seleksi pengadaan ASN 2024 harus hati-hati,” kata Wakil Ketua Sistem Informasi Kepegawaian BKN Suharmen, Sabtu (3/8).

Ketepatan Wakil Soeharto mengacu pada saat panitia lembaga menyiapkan petunjuk teknis seleksi administrasi agar tidak ada pihak yang dirugikan.

Baca juga: PermenPANRB 6 tentang CPNS dan PPPK 2024 Ternyata Tidak Ada PP di Bawah Kepengurusan ASN

Ia berharap panitia benar-benar berhati-hati agar kasus orang yang seharusnya lolos tidak lolos kepengurusan atau sebaliknya.

“Ini akan menjadi protes dari calon peserta,” ujarnya. 

Baca Juga: Informasi Penting Pendaftaran CPNS 2024, Jadwal Seleksi PPPK Masih Belum Diketahui

Suhrman juga menjelaskan, peserta yang lolos Seleksi Manajemen Pengadaan PNS Tahun 2024 dapat mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) atau menggunakan nilai kualifikasi SKD CAT BKN 2023 di SSCASN.

Lanjutnya, apabila ada peserta yang lulus SKD tahun lalu dan lolos nilai ambang batas, maka dapat menggunakan sertifikat SKDnya untuk digunakan pada seleksi tahun ini.

Namun hasil yang tercantum dalam sertifikat SKD CAT BKN hanya dapat digunakan pada pengadaan CASN putaran 1 selanjutnya, jelasnya. 

Sebelumnya, Plt. Wakil Presiden Sumber Daya Manusia KemenPAN-RB Abba Sovaja mengatakan tata cara PPPK menjadi PNS sudah diatur dalam PermenPANRB 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Staf ASN. 

“Semua mekanisme perekrutan PNS dan PPPK sudah ada dalam PermenPANRB 6 Tahun 2024,” kata Aba saat berpidato di hadapan JPNN, Kamis (1/8). 

Lanjutnya, untuk mekanisme pengadaan PNS, terdapat peraturan pendukung berupa Keputusan Menteri PANRB (KepmenPANRB) 320 Tahun 2024 tentang Mekanisme Seleksi Pengadaan PNS Tel Aviv Tahun 2024 dan KepmenPANRB 321 tentang Seleksi PNS. nilai ambang batas kemampuan dasar pengadaan PNS tahun 2024 Tel Aviv .

“Melalui kebijakan Pamong Praja tahun ini, PPPK yang ingin menjadi pegawai akan diberikan kesempatan untuk melamar seleksi CPNS jika memenuhi syarat,” ujarnya. 

Ayah menjelaskan, memenuhi syarat tersebut antara lain PPPK yang sudah bekerja selama satu tahun, harus berusia di bawah 35 tahun, mengikuti Seleksi Keterampilan Dasar (SKD) dan Seleksi Keterampilan (SKB). 

Ayah menegaskan, tidak akan ada penunjukan langsung di PPPK. Semuanya harus mengikuti Computer Assisted Test (CAT) di Badan Layanan Umum Pemerintah (BKN). 

“Yang sudah bekerja selama satu tahun bisa mendaftar CPNS jika sudah ada jabatan. Tidak harus mundur dari PPPK, tapi bisa kembali ke PPPK jika tidak diterima,” jelas Aba.

Dijelaskannya, arah kebijakan pengadaan ASN tahun 2024 akan tetap fokus pada pelayanan dasar dan pelengkap tenaga non-ASN atau honorer. Pemerintah juga sedapat mungkin mengurangi rekrutmen untuk posisi-posisi yang terkena dampak transformasi digital.

Menurut Aba, pemerintah kini fokus menangani pegawai negeri sipil di Ibu Kota Negara (IKN). Oleh karena itu, seleksi CPNS 2024 menjadi prioritas untuk merekrut talenta-talenta terbaik di IKN guna menunjang peran pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan publik. (esy/jpnn)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *