Menag Yaqut Cholil Kembali Dilaporkan ke KPK

saranginews.com, JAKARTA – Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas dan Wakil Menteri Agama (Wamenag) Saiful Rahmat kembali melapor ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat (2/8).

Mereka telah dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) STMIK Jayakarta atas dugaan tindak pidana korupsi pada penyelenggaraan ibadah haji 2024.

BACA JUGA: DPR Minta KPK Usut Dugaan Korupsi Haji di Kementerian Agama

“BEM STMIK Jayakarta mendatangi kantor KPK selaku Menteri Agama RI dan Wakil Menteri Agama RI terkait dugaan kuota haji KKN,” kata perwakilan mahasiswa Rafli di Gedung Merah Putih KPK, Batavia, Jumat 2/9).

Laporan temuan Tim Pengawasan (Timwas) DPR RI ini menunjukkan adanya korupsi dalam pengalihan kuota haji Kementerian Agama (Kemenag) RI.

Baca Juga: Mahasiswa Laporkan Ghas Yakut ke KPK Soal Kuota Haji 2024.

Rafley mengatakan mahasiswa sebagai agen perubahan mempunyai tanggung jawab moral untuk memantau Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam mengusut dugaan korupsi kuota haji.

“Mahasiswa tidak boleh tinggal diam melihat situasi ini karena haji harus menjadi tujuan,” ujarnya.

DAN HUKUM: Karena Haji, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus memproses Gus Yaqut dan Rahmat Dasuki

Pengalihan kuota haji reguler ke haji khusus sebesar 50 persen secara sepihak oleh Kementerian Agama melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Berdasarkan undang-undang ini, kuota haji khusus ditetapkan hanya 8 persen dari kuota haji Indonesia.

Memang, dalam pertemuan Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (BPIH) 2024 dengan Menteri Agama Yakut pada 27 November 2023, disepakati kuota haji Indonesia 2024 sebanyak 241.000 jemaah. Rinciannya, jemaah haji reguler sebanyak 221.720 orang dan jemaah haji khusus sebanyak 19.280 orang.

Sementara itu, dalam rapat dengar pendapat Panitia DPR ke-8 dengan Dirjen Penyelenggara Haji dan Umrah pada 20 Mei lalu, terungkap Kementerian Agama secara sepihak memutuskan kuota reguler haji sebanyak 213.320 dan nomor khusus haji sebanyak 27.680.

Ia pun menyayangkan langkah sepihak yang dilakukan Kementerian Agama RI di bawah kepemimpinan Yakut Cholil. Di sana, Yaqut Cholil dan Saiful Rahmat diduga melakukan penyalahgunaan kekuasaan dan diduga melakukan tindak pidana korupsi.

“Sangat menyedihkan jika kita melihat keadaan masyarakat yang sudah puluhan tahun mengantri, namun tiba-tiba ada rencana penyalahgunaan kuota haji tanpa berkonsultasi dengan DPR. Kami sedang memikirkan hal itu,” katanya.

Oleh karena itu, mereka mendesak KPK segera menelepon dan meminta klarifikasi kepada Menteri Agama Yakut Cholil dan Wakil Menteri Agama Saiful Rahmat.

Ia pun meminta Panitia Penyidik ​​Khusus (PANSUS) Haji 2024 mengungkap dugaan korupsi acara haji ini tanpa ada yang ditutup-tutupi.

Selain itu, mereka juga meminta dengan hormat kepada Presiden Joko Widodo agar mengambil keputusan untuk mencopot Yakut Cholil dan Saiful Rahmat dari jabatan Menteri Agama dan Wakil Menteri Agama.

Komisi Pemberantasan Korupsi sebelumnya telah memastikan akan mempertimbangkan setiap kasus pelaporan pelanggaran (whistle-blowing) yang diduga merupakan tindak pidana korupsi. Di antaranya dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji 2024.

Ya, awalnya kalau laporan diterima Bagian Pengaduan Masyarakat, semua administrasi dan materinya diperiksa, kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (1/8). (tan/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA… DPR RI Ngotot Bentuk Komisi Khusus Haji, Reaksi Tak Terduga Menag Yaqut

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *