KPK Dalami Data Keterlibatan Bapanas-Bulog dalam Skandal Demurrage

saranginews.com, JAKARTA – KPK meminta keterangan dan data soal keterlibatan Byulog dan Bapanas dalam skandal korupsi atau denda impor beras Rp 294,5 miliar.

Hal itu diungkapkan Direktur Eksekutif Kajian Demokrasi Rakyat (SDR), Hari Purwanto, saat memberikan update perkembangan laporannya kepada KPK.

BACA JUGA: Menarik Skandal Demurrage Bapanas-Bulog, Megawati Imbau Tak Bergantung Impor Beras

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelepon dari Duma pada 11 Juli 2024 pukul 16.11 WIB. Meminta keterangan atas data yang dilaporkan SDR, kata Harry, Minggu (4/8).

Hari mengaku bersyukur lembaga antirasuah yang berkantor di Kuningan, Jakarta Selatan itu bisa menindaklanjuti laporannya terkait skandal penggelapan dana tersebut.

Baca juga:

Hari mengatakan, banyak masyarakat yang menjadi korban skandal demurrage tersebut.

Tentu kita bersyukur karena tugas SDR adalah bagian dari masyarakat sipil yang menjadi korban utama korupsi, jelas Hari.

BACA JUGA: Bulog-Bapanas Dianggap Anti Rakyat dalam Skandal Tingginya Harga Beras

Hari kembali menegaskan, laporannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi terkait skandal Rp 294,5 miliar tersebut dilakukan untuk memperjuangkan hak kolektif bersama elemen bangsa lainnya. Hari menegaskan, beras menjadi permasalahan banyak orang.

Kehadiran SDR dengan laporan dugaan korupsi Bapanas dan Perum Bulog terkait impor beras dan penipuan sebagai pihak yang memperjuangkan hak kolektif bersama elemen bangsa lainnya karena beras menjadi hajat hidup banyak orang yang menjadi penghidupan Bapanas dan Perum Hari. rusak.

Sementara itu, KPK sendiri belum bisa merinci perkembangan terkait laporan SDR skandal penggelapan tersebut.

 Proses terkait penyidikan laporan SDR masih bersifat rahasia.

Sebelumnya, dari dokumen yang diperoleh dari kajian ad hoc tim peneliti kegiatan pengadaan beras luar negeri, ditemukan adanya kendala pada dokumen impor yang mengakibatkan pembayaran atau denda sebesar Rp 294,5 miliar.

Dalam keterangannya, tim Riviu menyatakan adanya permasalahan dokumen impor yang tidak benar dan lengkap sehingga mengakibatkan adanya pembayaran atau denda beras impor Bapanas-Bulog yang terjadi di Kawasan Pabean/Pelabuhan Sumut, DKI Jakarta, Banten. dan Jawa Timur.

Hal ini mengakibatkan biaya kompensasi atau denda impor beras Bulog-Bapanas sebesar Rp294,5 miliar karena dokumentasi impor yang tidak benar dan tidak lengkap serta permasalahan lainnya.

Wilayah Sumut rinciannya Rp22 miliar, DKI Jakarta Rp94 miliar, dan Jawa Timur Rp177 miliar. (dil/jpnn)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *