Hasil Tes PPPK 2023 Harus Dipertimbangkan, Honorer PG Tinggi Tak Boleh Dikorbankan

saranginews.com, JAKARTA – Seleksi tahun ini harus memperhatikan hasil tes PPPK 2023, dan tidak membiarkan biaya yang diperoleh Nilai Kualifikasi (PG) dikorbankan karena adanya perubahan peraturan. 

Noor Betih, Dewan Pembina Forum Kehormatan K2 Staf Teknis Administrasi Indonesia, mengatakan jika pemerintah menghapuskan jabatan P1, maka akan berdampak besar pada tenaga honorer baik dari struktur pengajar maupun teknis. 

Baca Juga: Pendaftaran CPNS 2024: PPPK Boleh Mendaftar, Pak Tawfiq Beri Sinyal Oposisi

Sedangkan untuk guru P1, lanjutnya, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) sudah punya datanya.

Pada Sabtu, 8 Maret, saranginews.com bertanya, “Teknologi P1 bagaimana, apakah ada pemerintahnya?” diminta. 

Baca Juga: Tes PPPK Memalukan, Ujian Kehormatan Minta Konfirmasi Usia dan Pengalaman Kerja

Jika pemerintah memutuskan untuk melakukan tindakan afirmatif, lanjut Noor, bagaimana mekanismenya? Sebab, tahun lalu banyak lulusan K2 yang tidak mengikuti ujian PPPK 2023.

Jika pernyataan ini berlaku sama bagi penerima K2, maka tidak adil bagi mereka yang mengikuti seleksi tahun lalu. 

Baca Juga: Informasi Penting Seputar Pendaftaran CPNS 2024, Tanggal Seleksi PPPK Belum Diketahui

“Kalau konfirmasinya digabungkan dengan hasil tes PPPK 2023 dan PPPK 2024, semuanya akan baik-baik saja. “Yang jelas, yang nilainya lebih tinggi dari PG akan lolos pangkat,” katanya. 

Ia menegaskan, pemerintah harus memberi penghargaan kepada siswa berprestasi yang lulus ujian tahun lalu. Mereka berjuang keras dan meraih poin tinggi, namun karena kendala bentuk, mereka akhirnya tidak terpilih pada PPPK 2023.

Noor menambahkan, jika PG tinggi ini bisa memastikan penerimanya lolos PPPK 2024, maka tidak ada masalah jika P1 dihapus. Artinya, ujian PPPK 2024 hanya sekedar formalitas dan partisipasi langsung dalam ujian. 

“Kami mohon agar Calon Honorer yang mengikuti rekrutmen PPPK 2023 dikukuhkan dan dibedakan secara khusus dengan calon yang baru melamar, padahal mereka adalah Pejabat Kehormatan K2,” tegasnya. 

Jika penyelesaian PPPK 2024 ditentukan berdasarkan peringkat, Noor mengatakan PG yang berprestasi K2 tinggi juga akan dirugikan. 

Sebelumnya, Deputi Bidang Kelembagaan (jamak) Kementerian Lembaga Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Aba Subaja mengatakan, mekanisme seleksi CPNS dan PPPK mengadopsi landasan hukum PermenPANRB 6 Tahun 2025. 

“Semua menggunakan PermenPANRB 6 2024 untuk seleksi CPNS dan PPPK,” jelas Aba kepada JPNN, Kamis (8 Januari). 

PermenPANRB 6/2024 memuat dua pasal yang mengatur seleksi CPNS dan PPPK. Seleksi CPNS diatur dalam Art. 26, Seni. 27 tentang PPPK.

Ada tes yang digunakan untuk menyeleksi PPPK yaitu manajemen dan kinerja. Seleksi administratif menentukan apakah setiap penerima penghargaan berhak untuk berpartisipasi dalam seleksi kinerja. 

Seleksi kompetensi di PPPK terdiri dari kompetensi teknis, manajerial, sosial budaya dan media.

Sementara itu, General Manager Guru Tenaga Kependidikan (GTK) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) Nunuk Surani tidak memiliki syarat untuk P1 hingga P4 pada seleksi PPPK 2024. Sebab, pegawai honorer atau non-ASN bisa melamar.

“Jadi siapapun bisa melamar. Tidak ada batasan waktu untuk P1 hingga P4,” kata CEO Nunuk.

Meski minim masa jabatan, CEO Nunuk mengimbau P1 tidak putus asa. Sebab, data P1 masuk dalam database Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Mereka akan menerima konfirmasi nanti setelah lulus.

“KemenPAN-RB mengharapkan semua penerima penghargaan bisa didaftarkan, namun konfirmasinya baru setelah lulus,” ujarnya.

Sumber resmi JPNN, KepmenPANRB, tentang mekanisme pengadaan PPPK tahun 2024 yang sedang berjalan. Karena berlokasi di Ibu Kota Negara Republik Indonesia (IKN), peraturan pemerintah tentang pengadaan pegawai negeri sipil dipercepat. (esy/jpnn) 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *