saranginews.com – SUKABUMI – Seorang pria asal Kecamatan Gunungpuyuh di Sukabumi, Jawa Barat berinisial JMF (30) membobol sebuah warung sembako dan mencuri puluhan karung beras serta barang lainnya.
Ia nekad melakukan hal tersebut karena kecanduan bermain slot online. JMF pun harus berurusan dengan polisi.
BACA JUGA: Jangan Cuma Jadi Bandar, Pendukung dan Influencer Judi Online Harus Ditindak Tegas
“Tersangka kami tangkap di Gang Karya Bakti III, Desa Parungseah, Kabupaten Sukabumi/kelompok pada Jumat sore (08/02) sekitar pukul 20.30 WIB,” kata Kapolres Sukabumi Kota AKBP Rita Suwadi di Sukabumi, Sabtu (03/08). .
Rita menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka mengaku nekat membobol warung makan induk di blok A14, Pasar Pelita, Kecamatan Cikole, Kota Sukabumi dengan menggunakan palu dan mengeluarkan 40 karung beras seberat 25 kg. . dan uang tunai Rp 70 ribu karena kecanduan judi online.
BACA: Wapres Minta Bareskrim Pantau Detail Pengawas Judi Online Pertama T
Ingin memainkan permainan ilegal tersebut, tersangka melakukan aksinya pada Kamis (8/1) dengan cara mendobrak tembok warung makan utama Lima Jaya dengan palu atau palu.
Tersangka yang sangat mengenal Pasar Pelita tanpa kesulitan membobol dinding lapak karena ada pedagang di pasar tersebut yang juga menjual daging ayam bakar.
BACA: DPR Apresiasi Langkah Pemberantasan Judi Online, Satgas Imbau Jangan Berpuas Diri
Meski operasi relatif lancar, JMF tidak puas dengan hasil perampokan tersebut.
Pasalnya, kurang dari sehari setelah korban atau pemilik warung sembako tersebut melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Cikola, tersangka ditangkap saat hendak pulang ke rumah.
“Setelah anggota Satreskrim Polsek Cikole mendapat laporan tersebut, mereka langsung melakukan olah TKP, meminta keterangan warga dan meninjau rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian,” kata e.
Tersangka mengaku kepada penyidik, ia bisa menghabiskan sedikitnya Rp 9 juta setiap minggunya hanya untuk bermain judi online.
Pelaku pun mengaku sudah lama kecanduan judi online sehingga ketika tidak punya uang, ia nekat melakukan tindak pidana pencurian berat badan.
Polisi menyita beberapa barang bukti dari tersangka berupa palu atau godam yang menempel di dinding lapak makan utama, satu unit sepeda motor, dan 14 karung beras ukuran 25 kg yang belum dijual tersangka.
Pelaku kini dimasukkan ke sel Mapolsek Cikola untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Akibat perbuatannya, JMF dijerat Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (antara/jpnn) Dengar! Video Pilihan Editor: