saranginews.com, JAKARTA – Pemerintah telah menerbitkan Kebijakan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 sebagai peraturan pelaksanaan Undang-Undang 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Namun Presiden Persatuan Hukum Kesehatan Indonesia (MHKI) dr. Mahesa Pranadipa menilai PP memiliki kelebihan dan kekurangan, salah satunya terkait kesatuan kelompok yang berbeda.
BACA JUGA: PP Masyarakat Dukung Kesehatan, Lindungi Anak dari Merokok
Menurut Dr. Namun penggabungan semua kelompok menjadi satu PP akan menimbulkan kesulitan di kemudian hari jika ada hal-hal yang perlu direvisi.
“Karena undang-undang turunan dapat mengganggu undang-undang yang lebih tinggi, maka perlu dilakukan modifikasi atau pengembangan karena hal ini bertujuan untuk melestarikan hukum,” kata Dr. Mahesa, kata di Jakarta, Minggu (4/8).
BACA JUGA: Menteri Linda Sebut PP Kesehatan Juga Akan Perkuat Aborsi
Dr. Mahesa menjelaskan, UU 17/2023 mencantumkan 100 hal yang harus diatur dalam PP tersebut.
Dalam kebanyakan kasus, tambahnya, PP yang disetujui undang-undang dibuat oleh kelompok bermasalah dan melibatkan banyak pemangku kepentingan.
BACA JUGA: Pemerintah Federal berupaya segera menangani PP
Namun dalam hal PP No. 28 Tahun 2024, keterpaduan konsultasi kesehatan yang berbeda diatur hanya dalam satu undang-undang.
“Pendekatan ini dapat menimbulkan kesulitan di masa depan jika ada kebutuhan untuk mengubah isi peraturan,” kata Dr. mahesh.
Beliau juga menyebutkan permasalahan lain yang mungkin timbul akibat kurangnya partisipasi pihak-pihak yang berkepentingan dalam proses pengambilan kebijakan kesehatan.
Sebab, pihak yang berkepentingan akan menjadi pihak yang paling dirugikan dengan diberlakukannya undang-undang tersebut.
Ia yakin hal ini berpotensi berdampak pada masyarakat.
“Faktor lain juga akan mampu mempengaruhi, antara lain sedikitnya jumlah peserta dalam penulisan PP”, kata Dr. ujar Mahesa.
Beberapa pasal dalam PP 28/2024 mendapat perhatian publik, terutama terkait tindakan tegas yang akan berdampak besar bagi masyarakat dan dunia usaha.
Isu lain terkait ASI, ibu menyusui dan dokter asing mendapat respon positif dan negatif dari masyarakat.
Dokter Mahesa menjelaskan, pihaknya masih memerlukan waktu untuk mengkaji ulang isi undang-undang baru ini untuk melihat apakah sudah memenuhi kebutuhan masyarakat atau belum.
Hasil perdebatan tersebut juga ia utarakan dalam beberapa pernyataan yang menjadi pusat perhatian banyak pihak.
“Terbukti sudah banyak uji coba narkoba yang diadili di Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung. Banyak undang-undang yang diubah atau dihapuskan. Kalau peraturannya banyak, sebaiknya diperbaiki,” jelasnya. .
Dr. Mahesa menambahkan, seluruh undang-undang, baik bentuk undang-undang maupun substansinya, belum sempurna dan menekankan perlunya perbaikan undang-undang jika undang-undang tersebut akan menjadi permasalahan di masyarakat.
Sebelumnya Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin dalam keterangannya menyampaikan persetujuan PP ini. 28 Tahun 2024 akan menjadi peraturan kesehatan di Indonesia.
“Dengan terbitnya PP ini, maka 26 Undang-Undang Pemerintahan dan lima Undang-undang Presiden tidak berlaku lagi,” imbuhnya.
Oleh karena itu, perlu kehati-hatian dalam menggunakan undang-undang ini di kemudian hari, memastikan tidak ada pihak yang dirugikan oleh undang-undang ini. (mcr10/jpnn)