Resmi, Pemerintah Melarang Penjualan Rokok Secara Eceran

saranginews.com – JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan, yang salah satunya mengatur larangan penjualan eceran hasil tembakau (rokok) dalam satuan satuan, kecuali cerutu atau rokok elektronik.

Ketentuan tersebut tertuang dalam pasal 434 ayat (1) huruf c PP Nomor 28 Tahun 2024, seperti terlihat dalam salinan PP di jdih.setneg.id di Jakarta, Selasa (30/7).

BACA JUGA: Bea Cukai Riau Bergerak Pagi-pagi, Hentikan Truk Pengangkut 2 Juta Rokok Ilegal

“Setiap orang dilarang memperdagangkan hasil tembakau dan rokok elektronik, kecuali hasil tembakau berupa cerutu dan rokok elektronik,” bunyi PP tersebut.

Pasal 434 juga mengatur tentang larangan, yaitu penjualan hasil tembakau dan rokok elektronik dengan alat swalayan kepada orang yang belum berumur 21 tahun dan ibu hamil, dengan menempatkan hasil tembakau dan rokok elektronik pada area sekitar pintu masuk dan keluar atau di tempat yang sesuai. sering dikunjungi dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan dan taman bermain, serta layanan website atau aplikasi elektronik komersial dan media sosial yang digunakan. 

BACA JUGA: Penjual Rokok Ilegal di Lapas Situbondo

Dalam pasal 434 alinea. Namun, 2 menjelaskan bahwa penjualan melalui layanan Internet atau aplikasi elektronik komersial diperbolehkan jika ada verifikasi usia.

PP merupakan peraturan pelaksanaan dari UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

BACA JUGA: Bea Cukai dan Kejaksaan Musnahkan Miras, Rokok Ilegal, dan Obat-obatan terlarang di Probolinggo

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin dalam keterangan yang diterima Selasa di Jakarta menjelaskan, pengesahan PP ini merupakan salah satu langkah transformasi kesehatan untuk membangun arsitektur kesehatan Indonesia yang tangguh, mandiri, dan inklusif.

“Kami menyambut baik terbitnya peraturan ini, yang merupakan langkah kita untuk bersama-sama mereformasi dan mengembangkan sistem kesehatan di seluruh pelosok tanah air,” kata Budi.

Ia menjelaskan, terbitnya PP ini membatalkan 26 PP dan 5 Keputusan Presiden, termasuk PP No.

PP yang terdiri dari 1.172 pasal ini ditetapkan Presiden Joko Widodo pada 26 Juli 2024 di Jakarta dan diumumkan pada hari yang sama oleh Menteri Negara Pratikno. (antara/jpnn)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *