OJK Blokir 8.271 Pinjol Ilegal

saranginews.com, Jakarta – Sepanjang 2017 hingga Juni 2024, OJK dan Satgas PASTI telah menerima 8.271 pinjaman online (pinjor) ilegal.

Frederica Widyasari Dewi, Kepala Eksekutif Jasa Keuangan OJK yang membidangi penyelenggaraan usaha, edukasi, dan perlindungan konsumen, mengatakan pihaknya saat ini sedang melakukan edukasi kepada masyarakat mengenai kesadaran hukum dan pinjaman online ilegal (pinjol).

Artikel terkait: Malahayati Nusantara Raya meluncurkan layanan kepada masyarakat yang terjebak pinjol ilegal

Ia mengatakan, penting untuk mengetahui perbedaan pinjol legal dan ilegal, karena keluhan masyarakat yang berhutang melalui pinjol ilegal semakin meningkat.

“Kami terus melakukan sosialisasi dan edukasi, sehingga kami fokus pada pemahaman pinjol, yaitu pinjol legal dan ilegal,” ujarnya saat memberikan sambutan di Jakarta, Jumat, kepada Friderica yang akrab disapa Kiki, dalam konferensi pers SNLIK 2024.

Baca juga: Puluhan Warga Jaktim Tertipu Tawaran Kerja, Data Pribadi Pelamar Dipakai untuk Pinjam Uang

Kiki menjelaskan, pinjaman legal dan pinjaman yang terdaftar di OJK berperan penting dalam meningkatkan inklusi keuangan di masyarakat.

Fokus utama masyarakat dalam memilih pinjol ilegal adalah kemudahan akses terhadap pinjaman dibandingkan dengan pinjaman biasa.

Baca juga: Kapolres Jember Marah, Diserang 5 Anggota Pasukan PSHT, Aipda Parmanto Luka Berat

Oleh karena itu, menurutnya, keberadaan pinjaman legal memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk mengakses layanan keuangan dengan cepat.

Meski demikian, Kiki tetap mendorong penggunaan pembiayaan pinjaman legal untuk mengakses pinjaman produktif.

“Berbagai proses standar dan penyempurnaan terus dilaksanakan dan diawasi oleh Departemen Pengawasan, dan tentu saja permodalan dan hal-hal lain juga diperhitungkan. Sangat disayangkan masyarakat berada pada saat tidak layak untuk pinjaman? .

Hingga saat ini OJK sendiri terus mewaspadai bahaya dibalik penggunaan pinjol ilegal.

Kami berharap langkah ini dapat memperdalam pemahaman masyarakat mengenai bahaya pinjol ilegal.

Selain itu, Kiki mengatakan rentenir ilegal seringkali berada di luar negeri sehingga menjadi tantangan bagi pemerintah untuk membasmi mereka.

“Patroli siber terus kita lakukan bekerjasama dengan Kominfo melalui Satuan Tugas Pemberantasan Kegiatan Perdagangan Ilegal (Satgas PASTI). Oleh karena itu, jika kita mendapat laporan akan langsung kita bunuh, tapi di lain pihak kelompok. “Hal semacam ini legal di negara mereka, tapi ini tantangannya,” kata Kiki. (antara/jpnn) Pernahkah Anda melihat video baru di bawah ini?

Baca selengkapnya… 3 Rumah Sakit Klaim Tagihan BPJS Medis Palsu Miliaran Rupiah, Ada Keterlibatan KPK, Yah

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *