Meski Nama Bobby Nasution Disebut Bisa Mengatur Izin Tambang, KPK Belum Mau Bertindak

saranginews.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan tak mau memanggil Wali Kota Medan Bobby Nasution, meski menantu Presiden Joko Widodo (Jokowi) disebut-sebut dalam kasus tersebut Dugaan kasus suap yang melibatkan mantan Gubernur Malut Abdul Ghani Kasoba (AGK).

Nama Bobby Nasution rupanya bisa mengatur izin pertambangan di Maluku Utara.

Baca Juga: Bobby Akan Gandeng Kader PKS Jika Usulan Diterima

“Sampai saat ini saya belum mendapat informasi apakah Jaksa Penuntut Umum akan memanggil saudara BN untuk hadir, sesuai namanya, informasinya sudah diberikan. Nanti kalau ada update. Nanti kita sampaikan,” ujarnya. . Tessa, juru bicara PK. Pada Pengukuhan Maharadhika, Sabtu (3/8).

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), lanjut Tessa, mempercayakan perlunya penyidikan kepada jaksa untuk mengusut fakta kasus tersebut, termasuk kemungkinan mengadili Bobby.

Baca Juga: Ketua Umum FSP BUMN Bersatu Apresiasi Menteri Triguno Penuhi Tuntutan Komisi Pemberantasan Korupsi

Katanya perlu ada uji coba atau tidak?

Yang pasti, tegasnya, KPK tidak memanggil Bobby dalam proses penyidikan.

Baca Juga: Kunjungan KPK, Kelompok Pemuda Nusantara: Aparatur Pemda Conaway Utara Selidiki Dugaan Penipuan Korupsi

“Dalam posisi penyidik, tidak perlu memanggil yang bersangkutan, prosesnya masih didalami,” kata Tessa.

Nama Wali Kota Medan Bobi Nasushan hadir di Pengadilan Negeri Ternet pada Rabu (31/7) dalam kasus dugaan suap mantan Gubernur Abdul Ghani Kasuba. Nama itu mencuat saat Kepala Dinas ESDM Malut Soryanto Andeli memberikan kesaksian dalam persidangan.

Diakui Suryanto, istilah Blok Medan merujuk pada Babi Nasushan. Sebab, istilah itu ditengarai sering digunakan Abdul Ghani untuk menggambarkan pengurusan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Maluku Utara semasa menjabat. (tan/jpnn) Jangan lewatkan video Pilihan Editor ini:

Baca artikel lainnya… Pembunuh kekasih di Kokoda ditangkap polisi, korban dibunuh dengan sabit

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *