Masyarakat Sipil Dukung PP Kesehatan, Lindungi Anak dari Candu Rokok

saranginews.com, JAKARTA – Indonesia merupakan salah satu pasar rokok terbesar di dunia dan menghadapi tantangan serius dalam mengatasi krisis kecanduan merokok, terutama di kalangan anak-anak dan remaja.

Hasil Survei Kesehatan Indonesia tahun 2023 menunjukkan prevalensi perokok usia 10-18 tahun mencapai 7,4%, walaupun sudah sesuai dengan target RPJMN 2020-2024, namun masih jauh dari RPJMN 2015-2019 yaitu 5,4%. .

BACA JUGA: Bea Cukai Jember dan Borgol Tersangka dan Barang Bukti Kasus Rokok Ilegal Pengacara Situbondo

“Tingginya konsumsi rokok menjadi salah satu kendala besar dalam upaya pembangunan kesehatan, seperti meningkatnya penyakit tidak menular, tingginya angka gangguan makan akut, beban uang BPJS,” kata Wapres PP 4. dikatakan Dewan Pertimbangan Kesehatan Masyarakat (MPKU) Muhammadiyah Dr. Emma Rahmawati, Dr., Kes., di Jakarta, Sabtu (8/3).

Oleh karena itu, pengesahan Kebijakan Pemerintah (GPO) Nomor 28 Tahun 2024 tentang pelayanan kesehatan, khususnya pengendalian zat adiktif mendapat pujian yang tinggi dari berbagai pihak. PP ini merupakan langkah maju dalam melindungi hak kesehatan anak dan pengendalian tembakau di Indonesia.

Baca juga: Pemerintah resmi melarang penjualan eceran rokok

Disahkannya PP 28 Tahun 2024 merupakan tanda baru pemerintah dalam memerangi tembakau.

Banyak artikel yang menekankan pentingnya kebijakan yang diharapkan dapat mengurangi dampak epidemi rokok dan krisis kecanduan tembakau.

BACA JUGA: Kapolres Jember Marah, 5 Militan PSHT Diserang, Aipda Parmanto Luka Berat

“Muhammadiyya selalu mengawal kepatuhan terhadap fatwa haram rokok dan berharap PP ini menjadi strategi pelaksanaan program kesehatan terkait secara lebih terkoordinasi, sinergis, dan berkelanjutan di seluruh tingkatan pemerintahan baik lembaga maupun industri, baik pusat maupun daerah,” ujarnya. .

Muhammadiyah dan seluruh warga berharap semua kalangan dapat ikut memantau/mengawasi pelaksanaannya di lapangan, termasuk jika ada kelompok yang tidak menaati/melanggar aturan/PP.

Ketua LPAI Seto Mulyadi berharap proyek ini dapat melindungi hak kesehatan anak, khususnya melaksanakan peraturan nasional dan internasional serta menciptakan generasi yang bebas dari permasalahan dan akibat merokok.

“Kami menekankan pentingnya penegakan aturan yang ketat dan berkala untuk menghindari dampak negatif konsumsi dan dampak produk tembakau terhadap kesehatan masyarakat,” kata Kak Seto.

Menurut Kak Seto, Ketua Koalisi Nasional Masyarakat Sipil Pengendalian Tembakau Ifdhal Kasim menegaskan, negara mempunyai tanggung jawab besar untuk menjamin keselamatan, penghormatan dan realisasi hak kesehatan seluruh masyarakat dari paparan zat adiktif di dalam negeri. bentuk tembakau. produk.

Ifdhal menekankan pentingnya penerapan aturan pengendalian tembakau dalam PP no. 28/2024 secara tegas dan permanen.

“Hal ini dilakukan untuk mencegah penyakit dan kematian akibat penggunaan dan paparan produk tembakau,” ujarnya.

Sementara itu, Penasihat Senior Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Teknologi dan Bisnis, Ahmad Dahlan, Ph.D. Mukher Pakkana menekankan pentingnya kebijakan publik secara umum. 28 Tahun 2024 tentang Penanggulangan Masalah Predator Anak.

“PP 28/2024 merupakan upaya untuk menanggulangi masalah predator anak, dengan penekanan khusus pada bahaya zat adiktif seperti rokok pada umumnya,” ujarnya.

Muhaer mengatakan, harga rokok di Indonesia termasuk yang termurah di dunia dan penjualan eceran membuat harga lebih terjangkau bagi anak-anak/remaja.

“Jaringan Pengendalian Tembakau menghimbau Indonesia untuk segera menyetujui Framework Convention on Tobacco Control (FCTC) untuk melindungi generasi sekarang dan masa depan dari dampak rokok dan produk tembakau,” tegasnya.

Sejalan dengan hal tersebut, Jaringan Masyarakat Sipil untuk Pengendalian Tembakau juga menentang kegiatan yang bertujuan mengurangi upaya perlindungan hak masyarakat atas kesehatan, khususnya anak-anak dan remaja. Mereka membangun kekuatan untuk acara seperti Asia World Tobacco dan World Vape Expo di Surabaya pada 9-10 Oktober 2024.

Kedua pembangunan tersebut dinilai akan mengurangi upaya perlindungan hak kesehatan anak, sejalan dengan upaya Surabaya menjadi kota layak anak ideal pada tahun 2024 yang telah mendapatkan predikat kota layak anak selama enam tahun terakhir. . Seperti Seto. (esy/jpnn) Video terpopuler hari ini:

BACA SELENGKAPNYA… Pembunuhan di Tangerang sungguh menyedihkan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *