Konon Beberapa Gugatan Hukum Sudah Antre Menunggu Jokowi Lengser, Ini Kata Petrus Selestinus

saranginews.com, JAKARTA – Presiden Joko Widodo mengatakan akan melakukan ionisasi sektor publik sebelum mengundurkan diri pada 20 Oktober 2024.

Karena itu, kasus dugaan korupsi, konflik, dan pertikaian (KKN) serta kasus lainnya sudah menunggu Jokowi hengkang.

BACA JUGA: Kunjungi Rumah KPK, MAKIN Informasikan Tersangka KKN di Kampar.

Hal itu diungkapkan Ketua Umum Partai Demokrat Indonesia (TPDI) Petrus Selestinus SH saat mengikuti rapat umum di Semanggi, Jakarta Selatan, Rabu (31/7/2024).

Acara yang diselenggarakan oleh Lembaga Advokasi Hukum dan Demokrasi Nasional untuk Reformasi (LANDEP) ini bertajuk, Dinasti Politik Jokowi: Bencana bagi Keadilan dan Hukum dalam Rangka 28 Tahun Refleksi Amandemen Tahun 1998. 

LEBIH: Menteri Pertanian ini mengaku SYL pernah memperingatkannya untuk menjauhi KKN.

Tampil sebagai pembicara sebagai pengamat budaya Erros Djarot, pakar hukum Refly Harun, anggota DPR RI PDI Perjuangan Deddy Sitorus, pengamat politik pemilik Universitas Airlangga Surabaya Airlangga Pribadi Kusman, Wakil Presiden Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) 2015-2019 Saut. Situmorang, dan reporter media Kompas Tri Agung Kristanto.

Konsultasi publik tersebut juga dihadiri oleh beberapa pengacara dari TPDI, yakni Erick S Paat, Jemmy S Mokolensang, Ricky D Moningka, dan Davianus Hartoni Edy, serta staf senior Andi Sahrandi yang turut menyampaikan pidato terakhir.

BACA JUGA: 98 Pengunjuk Rasa Beri Kartu Merah Rezim Jokowi: Demokrasi Buruk, KKN Buruk

Jokowi, merujuk Petrus, harus berhati-hati karena ia menggunakan praktik administrasi publik untuk dirinya sendiri dan beberapa orang di dinasti dan kawan-kawannya, sebagai persiapan untuk keluar dari jabatan Presiden Republik nanti. di Indonesia.

Hal itu, jelas Petrus, terdapat dalam rekayasa hukum perubahan Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu di Daerah Hukum DPR. Mayor Keempat (MK) meminta putra sulungnya, Gibran Wakabuming Raka. , untuk kembali. calon wakil presiden bersama MK memutuskan nomor 90 tahun 2023.

Selain itu, mengkaji beberapa undang-undang yang langsung muncul di DPR, seperti UU No. 19 Tahun 2006 tentang Dewan Presiden (Wantimpres), Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara, Undang-undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, Undang-undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, dan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Dewan, DPR, DPR, dan DPRD (MD3), dll. buruk.

Apalagi terkait revisi UU Xavimpres, ia dinilai siap memberikan calon mantan Presiden Jokowi untuk jabatan Ketua DPA (Dewan Pertimbangan Agung), hingga perubahan nama Wantimpres menjadi DPA, modelnya, dan komposisi serta konfigurasi anggotanya juga akan berubah, sesuai kesepakatan mereka, ”jelas Petrus.

“Sifat pertukaran kerja dengan menggunakan kontrak patut ditindaklanjuti dengan tindak pidana korupsi berupa model kepentingan baru yang mempunyai kekuatan besar untuk kebebasan. Lagi-lagi karena politik dinasti, politik dan nepotisme menciptakan lapangan kerja yang dapat mengubah dirinya sendiri. kerja sama untuk politik dinasti Jokowi dan kawan-kawan,” imbuhnya.

Hal ini, kata Petrus, merupakan tindak pidana korupsi yang berbentuk favoritisme, karena mereka menganggap bahwa Jokowi akan ikut campur dalam kekuasaannya dengan imbalan dirinya sendiri dan dinastinya serta kawan-kawannya ketika Prabowo dan Gibran terpilih dan dibuka. . sebagai Presiden dan Wakil Presiden 2024-2029.

Jadi, kata Petrus, mereka akan memberikan lebih banyak lapangan kerja kepada masyarakat untuk mendapatkan pekerjaan yang dilakukan di bawah kepemimpinan dinasti politik dan KKN, dan saat ini kita melihat bagaimana Komite Diet Kesehatan dilumpuhkan dengan amandemen UU No. 30 tahun 2002 menjadi UU No.

Akibatnya, kata Petrus, KPK menjadi tidak sehat, koordinasi, pemantauan dan supervisi terhadap kerja Komisi Kesehatan tidak berjalan karena ego kerja yang tercipta dari pengaruh kekuasaan, dan revisi UU Penertiban dari Komisi Pemberantasan. pada tahun 2019 ketika menduduki jabatan Komisi Pemberantasan Korupsi pada kelompok kekuasaan eksekutif.

“Akibatnya KPK kehilangan independensi dan fungsinya sebagai superbody, sehingga kini jelas bahwa Komisi Kesehatan hanya menjadi alat kekuasaan untuk memberangus pihak-pihak yang tidak suka yang namanya eliminasi. Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, banyak dianggap sebagai korban “salah gunakan” kekuasaan, memanfaatkan Organisasi Kesehatan Masyarakat (KPK) hingga organisasi antikorupsi hanya untuk mengikuti perintah pihak yang mempunyai kekuasaan politik oposisi,” jelasnya.

Dampaknya, kata Petrus, adalah hancurnya demokrasi dan supremasi hukum dengan segala legitimasinya.

Petrus mengidentifikasi bahwa dalam hampir 10 tahun Presiden Jokowi memerintah Indonesia, telah terjadi pengrusakan terhadap prinsip-prinsip demokrasi dan supremasi hukum di Indonesia, sehingga ia mengundang masyarakat untuk datang. Relawan dan pihak oposisi terus mengkritik pemerintahan Jokowi, bahkan menentang, keduanya dari dalam politik. DPR dan peraturan perundang-undangan berdasarkan proses.

“Yang penting oposisi itu konstitusional, bukan anarkis,” kata Petrus yang kerap menentang kebijakan pemerintah yang dianggapnya anti ideologi.

Segala kerusakan yang terjadi pada masa pemerintahan Jokowi yang tinggal kurang dari tiga bulan lagi, baik dari sisi demokrasi maupun supremasi hukum, kata Petrus, akan terus berlanjut pada masa pemerintahan Prabowo-Gibran yang merupakan kelanjutan pemerintahan Jokowi. .

Faktanya, pemerintahan Prabowo-Gibran akan menjadi pemerintahan Jokowi jilid 3, karena Gibran adalah putra sulung Jokowi, dan Prabowo juga berjanji akan melanjutkan kiprah Jokowi. Jadi tidak ada pilihan selain melawan, dan mempersiapkan jalan bagi proses peradilan bagi Jokowi dan keluarga,” kata Petrus.

“Jika pada tahun 2001-2004 Presiden Megawati Soekarnoputri berhasil memakzulkan Presiden Soeharto ketika ia didakwa dan divonis bersalah dalam suatu perkara pidana, maka ke depannya tidak akan sulit dan baik bagi hukum. katanya (ray/jpnn) Jangan sampai ketinggalan film terbaru a.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *