Kepri Segera Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor, Catat Tanggalnya

saranginews.com, TANJUNG PINANG – Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Pemprov Kepri) akan menggelar program pengurangan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) mulai 5 Agustus hingga 5 Oktober 2024.

“Program ini diluncurkan dalam rangka memperingati HUT Kemerdekaan RI ke-79 dan HUT Provinsi Kepri ke-22,” kata Gubernur Kepri Ansar Ahmad di Tanjung Pinang, Kamis (1/8).

Baca juga: Pupuk Indonesia masuk dalam 20 besar perusahaan pembayar pajak terbesar

Ansar mengatakan, program pencucian pajak bertujuan untuk meringankan beban masyarakat sekaligus meningkatkan kesadaran dan kepatuhan penyelenggaraan PKB dengan baik.

Program tersebut meliputi pengurangan penarikan PKB dengan diskon sebesar 50 persen, selanjutnya penghapusan sanksi administratif PKB, serta penghapusan denda atas wajib iuran Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLJJ) selain tahun berjalan.

Baca juga: 5 Berita Paling Trending: Hati Nurani Terungkap Hapus Calon Terhormat Sebagai PPPK, Pemda Punya Saran untuk Tendik

Ansar mengatakan, selain Program Pemutihan PKB, Pemprov Kepri akan melanjutkan Program Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB II) ke-2.

Program ini berlaku untuk seluruh mobil yang diperjualbelikan di Kepri.

Baca Juga: Imran Pastikan PPPK Tak Akan Memotong Calon Terhormat, Apa Maksudnya?

“Program gratis BBNKB-2 ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam penggantian nama mobil. Dengan begitu, data kepemilikan mobil di Kepri bisa lebih akurat dan terkini,” kata Ansar.

Oleh karena itu, Gubernur Pak Ansar meminta masyarakat dapat memanfaatkan program pemutihan PKB ini.

Program ini juga sejalan dengan upaya Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau dalam meningkatkan Pendapatan Primer Masyarakat dan Daerah (PAD).

“Kami berharap dengan program ini masyarakat dapat menuntaskan kewajiban PKB. Kami ingin membuktikan bahwa seluruh masyarakat Kepri patuh pajak,” kata Ansar.

Ansar menambahkan, bagi masyarakat yang ingin pengurusan PKB atau BBNKB bagi kendaraan roda dua agar mendatangi kantor Samsat terdekat di Kepri.

Masyarakat juga dapat memanfaatkan layanan Samsat Online atau Samsat Keliling yang disediakan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda). (antara/jpnn)

Baca artikel lainnya… Pemprov DKI akan turunkan denda pajak mobil mulai 22 Juni

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *