Jasa Raharja Dorong Optimalisasi PP Tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan Lewat FGD

saranginews.com, Jakarta – Jasa Raharja mendorong optimalisasi pelaksanaan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 1965 tentang Ketentuan Penyelenggaraan Dana Kecelakaan Jalan. 

Hal itu dilakukan Jasa Raharja dengan menggelar Focus Group Discussion (FGD) pembahasan pelaksanaan Program Pencegahan Kecelakaan Jalan berdasarkan PP 18/1965 yang diselenggarakan pada Senin (23/7) di Jakarta.

Baca Juga: Jasa Raharja menantang komunitas sepeda motor untuk berkendara dengan aman dan menjaga kebersihan rambu-rambu jalan di Tomohon

Direktur Utama Jasa Raharja, Rivan A. Purwantono menyoroti pentingnya FGD ini sebagai cara untuk mendapatkan masukan dari para ahli mengenai penerapan keselamatan jalan raya.

“Dalam konteks masyarakat fungsional, pembahasan mengenai implementasi aturan menjadi sangat relevan,” kata Rivan dalam keterangannya, Sabtu (3/8).

Baca Juga: CEO Jasa Raharja Zebra Bhaiyankara Preci Sudirman Hadiri Acara Flag Off Loop 2024

Rivan mengatakan dengan adanya perubahan layanan Jasa Raharja, penanganan yang cepat terutama pada masa emas sangat berperan penting dalam upaya kelangsungan hidup masyarakat.

“Ini merupakan suatu kebanggaan bagi kami dan menjadi motivasi untuk melakukan perubahan yang signifikan sebagai pedoman dalam menunaikan tugas di masa yang akan datang, khususnya dalam mewujudkan kehadiran negara di tengah masyarakat,” kata Rivan.

Baca Juga: Jasa Raharja Raih Penghargaan di ASEAN Risk Awards 2024

Rivan berharap perubahan ini membawa manfaat lebih bagi bangsa, negara, dan masyarakat Indonesia.

Sekadar diketahui, FGD tersebut dihadiri berbagai pihak antara lain Staf Ahli Belanja Negara (KmenKU) Kementerian Keuangan Sudarto, Ahli Analis Kebijakan Menengah Ronald Yusuf dari Badan Kebijakan Moneter Kementerian Keuangan.

Turut hadir Kasubdit Devi Indahayu, Kepala Bagian, Kepala Bagian Hukum, dan Ketua Tim Kajian Perubahan PP 18/1965 Kemenkeu.

Praktisi Asuransi dan Komisioner OJK 2012-2017, Dr. Firdous Jeilani, Dewan Penasihat Medis Jasa Raharja Prof. Agus Purwdyanto DFM., SH., M.Si., SpF (K) serta Anggota Komisaris dan Direksi turut hadir. Jasa Rahraja. (mrk/jpnn)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *