Harga Sejumlah BBM Non-Subsidi Naik, Pertamax Tetap

saranginews.com – Jakarta – Jumlah harga bahan bakar non subsidi (BBM) mengalami kenaikan namun tidak berubah kecuali Pertamax.

Bahan bakar yang tidak mendukung kenaikan harga jual adalah bensin yaitu Peltamax Turbo, Peltamax Green 95, dan produk minyak bumi yaitu Pertamina Dex dan Dexlite.

Baca Juga: Harga BBM Non Subsidi Pertamina Naik 2 Agustus, Pertamax Tak Berubah

Pertamina Patra Niaga (PPN) menyesuaikan harga jual minyak nonsubsidi berdasarkan International Petroleum Price Index (ICP) dan perkembangan nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (USD).

Menurut Sekretaris Perusahaan Pertamina Patra Niaga Heppy Ulansari, penyesuaian harga BBM nonsubsidi untuk seluruh badan usaha terjadi pada awal Agustus 2024.

Artikel terkait: Ratusan Atlet Ikuti Peltamax Turbo Drag Fest Tasikmalaya

Merujuk pada rata-rata harga BBM dunia, Pertamina Patra Niaga juga mengumumkan penyesuaian harga Pertamax Green RON 95, Pertamax Turbo RON 98, serta bahan bakar mobil diesel nonsubsidi yaitu Dex-Lite dan Pertamina Dex. 2024. “Untuk Peltamax harganya sudah fix,” kata Heppy dalam keterangannya, Jumat (2/8).

Heppy mengatakan, kebijakan penyesuaian harga BBM bebas subsidi yang dilakukan Pertamina selalu memperhatikan stabilitas perekonomian dan daya beli masyarakat.

Artikel terkait: Pertamina Patra Niaga: Pendaftaran program asuransi terkait masih dibuka

Oleh karena itu, meski tren ICP meningkat sejak akhir kuartal I, harga minyak non-subsidi Pertamina Patra Niaga tetap tidak berubah sejak Maret 2024.

Akibat penyesuaian awal Agustus lalu, di wilayah DKI Jakarta Peltamax disesuaikan menjadi Rp 12.950 per liter dan Peltamax Green disesuaikan menjadi Rp 15.000 per liter dari sebelumnya Rp 13.900.

Pertamax Turbo kini dibanderol Rp15.450 per liter, naik dari sebelumnya Rp14.400, sedangkan Dexlite dibanderol Rp15.350 per liter, naik dari sebelumnya Rp14.550.

Harga Pertamina Dex kini Rp 15.650 per liter naik dari sebelumnya Rp 15.100.

Harga tersebut berlaku untuk wilayah yang pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) sebesar 5%, seperti wilayah DKI Jakarta.

Harga sesuai dengan ketentuan Peraturan Departemen ESDM No.2. 62/K/12/MEM/2020 No. Jenis Bahan Bakar Umum tentang Struktur Keuangan JBU atau Bahan Bakar Non Pelengkap Komite Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral sebagaimana perubahan atas Peraturan Menteri No. 245.K/MG.01/MEM .M/2022 62/K/12/MEM/2020 (JBU) tentang tata cara penetapan harga. “Kami memastikan harga tersebut tetap kompetitif untuk produk dengan kualitas sebanding,” kata Heppy.

Untuk mengetahui harga produk baru Pertamina, siapa pun dapat mengunjungi laman www.pertamina.com/id/news-room/pembayaran/register-harga-bahan-bakar-besar-non-subsidized-tmt-1-augustus-2024. Atau hubungi Pertamina Call Center (PCC) 135. (gir/jpnn)

Selengkapnya… Pengiriman avtur melalui PPN berjalan lancar selama penerbangan haji

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *