saranginews.com, JAKARTA – Mantan Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi Haryono Umar meminta denda atau denda impor beras senilai Rp 294,5 miliar segera ditindaklanjuti dengan menyebut Ketua Bapanas Arief Prasetyo Adi dan Direktur Utama Perum Bulu Bayu Krisnamurthi. oleh aparat penegak hukum.
Haryono meminta aparat penegak hukum bertindak cepat menyelesaikan skandal impor beras karena berdampak pada hajat hidup masyarakat Indonesia.
Baca Juga: Skandal Disinfeksi Bapanas-Bulog, Megawati Desak Ketergantungan Impor Beras
“Seharusnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) (aparat penegak hukum) mengusut kasus ini (skandal senilai $294,5 miliar) karena menyangkut nyawa orang,” kata Haryono, Sabtu (3/8/2024).
Haryono mengatakan skandal Rp 294,5 miliar itu penting untuk diselesaikan secara tuntas.
Baca Juga: Bulog-Bapanas Tersandung Skandal Demurrage, Ada Ketidakpastian
Haryono berharap skandal korupsi pangan tidak diselesaikan setengah hati karena kasus korupsi pangan semakin kompleks.
“Karena korupsi pangan tidak ada habisnya, bukan? “Sebenarnya pemerintah sudah menciptakan zona integritas, tapi korupsi sepertinya lebih rumit,” kata Haryono.
Baca Juga: Komisi KHRD Terus Desak Aparat Penegak Hukum Segera Usut Skandal Demurrage IV Bulog-Bapanas
Haryono mengatakan, skandal penindakan dan kejatuhan ini tidak sulit untuk diselesaikan dan informasi terkait permasalahan tersebut sudah terbuka untuk umum.
Saat ini, Haryono mengatakan aparat penegak hukum hanya perlu mengumpulkan artefak dan barang bukti.
Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi menyimpulkan antara tahun 2007 dan 2011, “Mencari masukan dari pembuat kebijakan dan pelaksana kebijakan”.
Sebelumnya, tinjauan sementara Tim Investigasi Aksi Pengadaan Beras Luar Negeri menemukan adanya kejanggalan dokumen impor sehingga dikenakan denda Rp 294,5 miliar.
Dalam komentarnya, Riviu Group menyebut terdapat kesalahan dokumentasi impor yang mengakibatkan impor beras Bapanas-Bulog dikenai denda atau denda di Kawasan Pabean/Pelabuhan Sumut, DKI Jakarta, Banten. dan Jawa Timur.
Akibat kesalahan dokumen impor dan permasalahan lainnya, Bulog-Bapanas mengeluarkan biaya atau denda impor beras senilai Rp 294,5 miliar. Rinciannya untuk wilayah Sumut Rp22 miliar, DKI Jakarta Rp94 miliar, dan Jawa Timur Rp177 miliar.
Kajian Demokrasi Rakyat (SDR) menyampaikan kepada Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Arif Prasetyo Adi dan Perum Bulog Bayu Krisnamurthi soal adanya markup (penyimpangan harga) yang terdeteksi pada impor beras sebanyak 2,2 juta ton. 2,7 triliun dan Rp 294,5 miliar kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI di Jakarta, Rabu (3/7).
Direktur Eksekutif Studi Demokrasi Rakyat (SDR) Hari Purvanto meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera mengusut Ketua Bapanas Arief Prasetyo Adi dan Perum Bulog Bayu Krisnamurthy sebagai dua pihak yang paling bertanggung jawab.
“Kami berharap laporan kami dapat menjadi kajian dan peninjauan kembali terhadap apa yang kami laporkan kepada Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi RI,” kata Harry di depan Gedung KPK Jakarta. (bahasa/jpnn)