saranginews.com, DENPASAR – Kantor Imigrasi Denpasar menangkap tujuh orang asing (WNA) asal Nigeria yang overstay atau melebihi izin tinggalnya dan diduga terlibat kejahatan internet seperti penipuan cinta atau penipuan cinta online.
“Mereka masih diduga terlibat kejahatan siber, terutama yang sudah overstay,” kata Pramella Unidar Pasaribu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Denpasar ali Bali. )
Baca selengkapnya: Kantor Kewarganegaraan: Upaya Serius Harus Dilakukan untuk Mengamankan Data Imigrasi
Dijelaskannya, WNA Nigeria yang masuk ke Indonesia pada triwulan IV 2023 memiliki akronim melebihi AVC, CHF sebanyak 492 hari, TFH sebanyak 441 hari, dan PUE sebanyak 370 hari.
Kemudian, WNA Nigeria dengan izin tinggal investor terbatas dengan akronim OFA, CCE dan SCC berlaku hingga tahun 2025.
Baca juga: Sandy Segera Tiba di Kantor Imigrasi Bekasi dengan Misi Khusus,
Tiga dari tujuh pria tersebut sebelumnya berusaha melarikan diri dari lantai tiga dan ditangkap di sebuah hotel di Jalan Imam Bonjol Denpasar pada Selasa (30/7) sekitar pukul 07.00 Wita.
Akibatnya, dua orang mengalami luka di kaki dan satu orang lainnya luka berat dan dirawat di RSUD Denpasar.
Baca Juga: Server PDN Error, Paspor Imigrasi Pekanbaru Tidak Bisa Dikeluarkan.
Kepala Imigrasi Denpasar Rida dan Putra menambahkan, timnya juga menemukan dua paspor Nigeria, namun pemiliknya tidak ditemukan di lokasi kejadian.
Oleh karena itu, aparat memasukkan kedua WNA tersebut ke dalam daftar pencarian orang (DPO) dan bekerja sama dengan Polda Bali untuk menangkap kedua pria yang diduga kabur tadi.
Penegak hukum dan penegak hukum Badan Intelijen Imigrasi (Inteldakim) Denpasar kini tengah mengusut aktivitas tiga oknum pemilik izin tinggal terbatas sebagai investor, khususnya saat berada di Bali.
Sebelumnya, mereka tidak bisa menunjukkan dokumen keimigrasian saat pemeriksaan resmi.
Sementara itu, para pejabat mencurigai orang-orang yang tinggal di luar izin tinggalnya terlibat dalam penipuan kencan online saat memeriksa laptop berisi data yang mengarah pada kejahatan dunia maya.
Peristiwa itu terjadi setelah adanya pengaduan masyarakat ke pihak imigrasi Denpasar.
Sedangkan penangkapan dilakukan bekerja sama dengan beberapa pihak keamanan antara lain Imigrasi Denpasar, Polda Bali, Badan Intelijen Strategis TNI (Bais), dan Satuan Polisi Sipil (Satpol PP) dengan dukungan masyarakat.
Ketujuh WNA asal pantai barat Afrika tersebut saat ini ditahan di Kantor Imigrasi Denpasar sambil menunggu upaya penyelidikan dan deportasi lebih lanjut. (antara / jpnn)
Baca selengkapnya…KPK Minta Imigrasi Blokir Mantan Pejabat Gerindra