saranginews.com, BANDUNG – Penyidik Polresta Bandung telah menggali atau menggali kuburan untuk menemukan jenazah ibu muda berinisial INS (24) yang dianiaya hingga dibunuh suaminya A (23). )
Kapolrestabes Bandung Kompol Kusworo Wibowo mengatakan INS hilang tujuh bulan lalu dan diduga terkubur sejak Januari 2024.
Baca Juga: Alasan Asep Passet Menikam Istrinya Hingga Tewas di Bandung Terungkap
Pelaku pembunuhan mengenaskan di Desa Pangauban, Kecamatan Paset, Kabupaten Bandung terungkap pada Jumat (2/8/2024) di Mapolrestabes Bandung. Foto: Noor Fidia Shabrina/saranginews.com
Tadi pagi kami sudah melakukan penggalian dan jenazah langsung kami bawa ke tim medis untuk dilakukan visum, kata Kusworo di Bandung, Jumat (2/7).
Baca Juga: Jokowi Minta Maaf ke Semua Masyarakat: Saya Orang Sederhana
Kusworo menjelaskan, pemulihan dilakukan oleh tim Sistem Identifikasi Sidik Jari Otomatis (Inafis) Polrestabes Bandung, Unit Kesehatan dan Kesehatan Polda Jabar.
Ia mengatakan, keluarga INS kehilangan kontak dengan korban sejak 13 Januari 2024 hingga mendapat informasi tersangka utama sekaligus suami korban, A (23), tewas dibunuh.
Baca juga: Wanita Cantik Bandung Dibunuh Suami, Mayat di Belakang Rumah
Keluarga juga mendengar jenazah korban dimakamkan di Desa Ciburial, Paset, Kabupaten Bandung.
“Pada tanggal 28 Juli 2024, keluarga korban mendapat informasi dari warga. Mereka menyebutkan korban dibunuh oleh suaminya yaitu Tersangka A,” kata Kusvoro.
Setelah mengetahui Ny. INS dibunuh oleh penjahat, pihak keluarga melapor ke Polrestabes Bandung pada 30 Juli 2024 dan segera dilakukan penyelidikan.
“Keempat pelaku baru bisa kami tangkap pada 31 Juli 2024, sehari setelah keluarga korban melaporkan kejadian tersebut,” ujarnya.
Dari penyelidikan tersebut, polisi berhasil menangkap keempat pelaku.
Kusworo mengatakan, tersangka utama tewas berhuruf A bersama tiga tersangka lainnya yang merupakan teman pelaku.
“Tiga orang tersangka yang berada di rumahnya membantu tersangka dengan memegang tangan dan kaki korban serta menutup mulut korban.
Pelanggar dijatuhi hukuman penjara seumur hidup berdasarkan Pasal 340 KUHP dan penjara seumur hidup berdasarkan Pasal 170 KUHP.