Usut Kasus Korupsi di Malut, KPK Panggil Petinggi BPKM hingga Wiraswasta

saranginews.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat (02/08) memanggil Direktur Download Mineral dan Batubara BKPM dan Kepala Dinas ESDM Provinsi Maluku Utara 2020-2022. untuk tahun ini.

Dia diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi atau pencucian uang dengan tersangka mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Ghani Kasuba.

BACA JUGA: Dirut Bridge Nusantara Youlman Jamal dipanggil KPK untuk usut kasus korupsi Rp 1,3 T di PT ASDP

Selain Hasim, KPK juga memanggil Komisaris PT Fajar Gemilang Muhammad Tariq Kasuba dan pengusaha Nio Yantoni.

Pemeriksaan dilakukan di gedung Komite Merah Putih Pemberantasan Korupsi berinisial MTK, NY dan H, kata Juru Bicara KPK Tess Mahardik dalam keterangannya.

BACA JUGA: Ketua Gapensi Semarang Martono kembali dipanggil KPK

Dalam pengembangan kasus tersebut, KPK menetapkan dua tersangka baru, yakni Imran Yakub, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemprov Malut, dan Muhaimin Syarif. Keduanya dijebloskan ke balik jeruji besi.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut Muhaimin Syarif sebagai “perantara” yang mengatur proses perizinan perusahaan tambang di provinsi penghasil nikel terbesar di kawasan timur Indonesia itu.

BACA JUGA: Pengawas KPK dapat masing-masing ratusan juta, dari mantan Sekretariat Nasional hingga Aziz Samsuddin

Duit promosi pengelolaan pertambangan diduga masuk ke Abdul Gani Kasuba.

Dalam dakwaan, Stevi Thomas C selaku direktur eksternal PT Trimegah Bangun Persada (TBP) memberikan bonus tunai sebesar US$60 ribu kepada AGK untuk memudahkan penerbitan izin dan rekomendasi teknis dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Pemerintah Provinsi Maluku Utara dalam strukturnya dan perizinan terkait serta saran teknis yang diserahkan oleh perusahaan Harita Group. (tan/jpnn)

BACA PASAL LAINNYA… Menyoal Independensi Pemilihan Pimpinan KPK

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *