saranginews.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap dokter anestesi RS Lembang Sri Lucy Novita dan Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Alam periode 2020 Muhammad Safii Nasution pada Senin (29/ 7).
Kedua orang tersebut diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) di lingkungan Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
BACA JUGA: KPKNL Jakarta V Lapor ke Ombudsman, Ada Masalah Apa?
Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, inisial SLN dan MSN, kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika dalam keterangannya.
Perlu diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi sedang melakukan penyidikan terhadap kasus perolehan alat pelindung diri di Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
BACA JUGA: KPK Pertanyakan Menteri Trenggono Soal Aliran Uang, Dugaan Korupsi, Kasus
Pengadaannya menggunakan dana yang disiapkan Badan Penanggulangan Bencana untuk tahun 2020.
Dalam proses penyidikan yang masih berjalan, KPK telah menggeledah berbagai lokasi di wilayah Jabodetabek dan Surabaya untuk mengungkap peran atau tindakan pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.
BACA JUGA: ICW ingatkan Pansel KPK jangan mengutamakan calon Polri dan Jaksa
Lokasi yang dimaksud antara lain Kantor BNPB, Kantor Pusat Krisis Kesehatan Kementerian Kesehatan, salah satu ruangan Kantor LKPP dan rumah pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.
Tim penyidik menemukan dan memperoleh barang bukti seperti dokumen pengadaan, catatan transaksi keuangan dan arus kas berbagai pihak, termasuk dugaan transaksi pembelian aset bernilai ekonomi dari pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
KPK menjelaskan anggaran proyek tersebut mencapai Rp3,03 triliun untuk lima juta set APD. Sudah ditetapkan tersangka, namun KPK belum mengumumkannya ke publik. (tan/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA… Usai KPK menggeledah kantornya, Nona Ita menghadiri dua sidang paripurna DPRD Kota Semarang