saranginews.com, JAKARTA – Majelis hakim memvonis Djoko Dwijono, Direktur PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JJC), tiga tahun penjara dan denda Rp250 juta periode 2016-2020 dan tiga bulan kepada anak perusahaan. . Penjara.
Pada tahun anggaran 2016-2017, Joko dan sejumlah tergugat lainnya dalam pembangunan jembatan layang Jakarta-Japek II dinilai menghamburkan dana negara.
Baca Juga: Buronan Tim Jaksa Penindakan Aceh Tabur Sejak 2016 Ditangkap karena Korupsi
Selasa (30) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta, saat membacakan putusan pidana Pengadilan Tinggi (Tipikor), Fahzal Hendri, ketua kelompok hukum, mengatakan Djoko Dwijono divonis 3 tahun penjara. . /7).
Dalam mengambil keputusan, hakim menggunakan pemikiran yang kuat dan rendah hati dalam mengambil keputusan.
Baca: Komentator: Masyarakat Tak Mau Pilih Karna Sobahi karena Putranya Diduga Penipu.
Lebih buruk lagi, tindakan Joko adalah tindakan korup; Ia tidak mendukung rencana pemerintah dalam rangka menata negara bersih dan murni tanpa partisipasi dan suku bangsa (KKN).
Sementara itu, hal yang meringankan adalah Joko mengaku bersalah dan menyesali perbuatannya; Perilaku sopan adalah pilar keluarga dan tidak ada hukuman pidana sebelumnya.
Baca Juga: KPK Panggil Dokter dan Mantan Menteri Sosial Usut Kasus Korupsi APD di Pelayanan Kesehatan
Cara pemungutan pajak jalan raya dan hasil pekerjaannya dimanfaatkan warga untuk mengurangi kemacetan lalu lintas, kata hakim.
Lebih ringan dibandingkan permintaan jaksa agar Djoko divonis empat tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Djoko mengatakan, pembangunan Tol MBZ selama 2016-2017 menimbulkan kerugian dana negara sekitar Rp510 miliar. Dia dilaporkan dihukum berdasarkan Pasal 3 Undang-Undang Anti Penipuan (UU Tipikor). Pasal 55 Ayat 1 1 KUHP.
Ada empat terdakwa dalam kasus ini. Mereka adalah Djoko Dwijono; Ketua Panitia PT JJC Yudhi Mahyudin; Direktur Operasi II PT Bukaka Teknik Utama dan Kuasa KSO Bukaka PT KS Sofiah Balfas sejak tahun 2008; Tony Budianto Sihite, Konsultan PT LAPI Ganesatama dan pemilik ketua grup Konsultan Struktur dan Perencanaan PT Delta Global akan divonis hari ini. (tan/jpnn)
Baca artikel lainnya… Komisi Pemberantasan Korupsi menjerat Menteri Trangono dengan tuduhan korupsi