Sidang Cerai Kembali Digelar, Nisya Ahmad dan Andika Rosadi Kompak Tak Hadir

saranginews.com, JAKARTA – Sidang cerai Nisya Ahmad dan Andika Rosadi digelar di Pengadilan Agama Jakarta Selatan (PA), Jumat (1/8).

Namun Nisya dan Andika Rosadi tidak hadir dalam persidangan hari ini.

BACA JUGA: Fakta Kasus Cerai Nisya Ahmad vs Andika Rosadi

Hanya dua orang ini yang diwakili oleh badan hukumnya.

Pengacara Andika Rosadi, Nata Sasmita mengatakan, keduanya punya pekerjaan lain sehingga tak bisa berangkat.

Bukti: Adik Raffi Ahmad sejak dinikahi suaminya, Nisya Ahmad, belum mengajukan tunjangan anak.

“Acara hari ini saksi, mereka ada pekerjaan jadi hari ini tidak bisa ke alat bukti, mungkin bisa ke sidang baru,” kata kuasa hukum Andika Rosadi, Nata Sasmita di PA Jakarta Selatan, Jumat (1/8). .

Dia menjelaskan, bukti dari penggugat, Nisya Ahmad masuk dalam agenda sidang hari ini.

BACA JUGA: Adik Raffi Ahmad, Nisya Ahmad, ajukan gugatan cerai kepada suaminya

Laporan penggugat berasal dari Pak Nisya yang hari ini menyerahkan bukti tertulis, kata Nata Sasmita.

Sidang akan dilanjutkan pada Kamis (8/8), dengan acara baru berupa pembuktian tertulis dari Nisya Ahmad.

Sebelumnya, Nisya Ahmad mengajukan gugatan cerai kepada suaminya Andika Rosadi, di Pengadilan Agama Jakarta Selatan (PA).

Permohonan cerai diajukan melalui kuasa hukumnya melalui e-Court pada 10 Mei 2024.

Humas PA Jakarta Selatan Taslimah mengatakan, Nisya Ahmad tidak mencantumkan angka tunjangan anak dan aset lainnya dalam pengaduannya.

“Tidak ada, tidak apa-apa, itu saja. Dia hanya mengajukan gugatan cerai,” kata Taslimah, dilansir dari kanal LK Media di YouTube, Rabu (31/7).

Sedangkan Nisya Ahmad dan Andika Rosadi menikah pada 2009.

Sejak menikah, mereka telah dikaruniai tiga orang anak.

Setelah 15 tahun menikah, Nisya Ahmad mengajukan gugatan cerai kepada suaminya. (mcr7/jpnn)

Baca artikel lainnya… 3 Berita Artis Terbaik: Curi Ayu Ting Ting, Teuku Ryan: Jelek-jelek.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *