Sebarkan Isu Jentik di Galon AMDK, Pakar Hukum Pidana Ini Ingatkan Konsekuensinya

saranginews.com, JAKARTA – Masyarakat diingatkan untuk tidak mudah menyebarkan perkataan atau cerita di media sosial.

Selain itu, tergantung pada kehadiran orang lain, baik secara pribadi maupun kolektif, yang dapat mengubah citra diri.

Baca juga: Soal Pemeriksaan Larva Hitam di AMDK yang Tersegel Galon, Ini Kata Ahlinya.

“Jika membicarakan hal lain, apalagi jika menyangkut pelecehan melalui media elektronik atau media sosial, Anda harus sangat berhati-hati.” Menanggapi kehadiran pelanggan yang melaporkan masalah flek hitam pada botol AMDK.

Karena dikhawatirkan apa yang dikatakan orang tersebut kepada orang lain berbeda atau bertentangan dengan kebenaran.

Baca Juga: Video Viral Kucing Hitam di Galon Tersegel AMDK, Ini Kata Aqua dan YLPK Jatim

“Kalau itu sampai terjadi, bisa saja dia digugat karena pencemaran nama baik. Dan menurut saya, sangat buruk jika yang diucapkan itu adalah pencemaran nama baik,” ujarnya.

Dalam kasus ini, menurut Setia, pihak yang mempublikasikan kasus tersebut akan dijerat dengan Pasal 27A dan Pasal 45 undang-undang tersebut. 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Kegiatan Elektronik (ITE).

Baca Juga: Viral Video Kedipan Hitam di Galon Tersegel AMDK, Ini Tanggapan GAPMMI

Setiap orang disediakan dengan maksud untuk mencemarkan nama dan nama baik orang lain melalui pengaduan, dengan maksud untuk diumumkan kepada masyarakat melalui informasi elektronik dan dokumen elektronik. Sistem kelistrikan dapat diperbaiki dalam waktu 2 tahun dan biaya 400 juta rupiah.

“Oleh karena itu, masyarakat harus cerdas dalam bertindak. Karena kita harus berangkat dari ilmu atau fakta bahwa kita hidup di negara yang dibatasi oleh aturan, ada yang perlu, tapi ada yang mungkin keberatan.

“Iya salah satu yang paling parah kalau ada yang melakukan KUHP dan UU ITE dan hukumannya bukan hukuman yang baik.” kata Satya.

Menurutnya, untuk mencegah hal tersebut, yang sebaiknya dilakukan konsumen jika menemukan zat asing pada suatu produk, adalah dengan menggugatnya secara perdata.

Misalnya saja terkait dengan kerusakan properti yang berhubungan dengan kesehatan yang disebabkan oleh produk yang terkontaminasi. Selain itu, dapat menunjukkan lembaga yang memiliki kendali atas keamanan pelanggan.

Jadi jangan terlalu cepat diteriakkan ke media, kata Setia.

Sebab, lanjutnya, dengan adanya aduan seperti itu, pihak yang berkepentingan bisa berasumsi ada “alasan” lain dari oknum yang mengungkit hal tersebut.

Juga, jika orang tersebut tidak ingin bergabung dengan grup. Misalnya, mereka tidak mau meninggalkan bukti ilmunya di pabrik perusahaan pemilik produk tersebut.

“Nantinya mungkin ada argumen bahwa orang ini punya alasan lain untuk menjatuhkan perusahaan. Meskipun perusahaan punya niat baik, namun mereka ingin menyelidiki temuannya lebih lanjut.”

Katanya: “Tapi kalau dia terus tidak mau, maka akan timbul pertanyaan. (et al/jpnn)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *