saranginews.com, Jakarta – Ketua Badan Anggaran DPR Said Abdullah menanggapi kabar dirinya mengusulkan revisi Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3).
Di media santer diberitakan bahwa saya mengusulkan perubahan undang-undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3), kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasko Ahmed kepada media, ”kata Abdullah. Dalam keterangan tertulis Jumat (2/8).
Baca Juga: Anggota DPR RI Ujang Iskandar Ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta oleh Tim Intelijen Kejaksaan Agung
Politisi PDIP itu membenarkan pernyataan Sufmi Dasco, Wakil Ketua DPR.
“Perlu saya informasikan betul, pernyataan yang dikutip teman-teman Pak Dasco di media itu benar. Saya ingin informasikan kronologisnya. Saat itu (sebelumnya M), pada bulan April dan September 2023, sebenarnya saya sudah menyampaikan. usulan kepada Pimpinan DPR untuk merevisi UU MD3, dalam hal ini Pimpinan DPR yang membidangi perekonomian dan keuangan, Pak. ujar Sufmi Dasco.
BACA JUGA: DPR RI desak pembentukan pansus haji, reaksi Menag Yakut di luar dugaan
Menurut Syed, usulan revisi UU MD3 saat itu telah dia ajukan kepada Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco atas izin keuangan DPR RI, sehingga perlu diperjelas lebih lanjut.
Ia mengatakan, hal ini akan menjadi dasar untuk lebih melakukan pembenahan kewenangan DPR di bidang anggaran, memberikan kewenangan kepada DPR untuk melakukan pengawasan dan menjalankan fungsi anggaran dengan lebih baik.
Baca juga: Pengamat: Uji Coba UU MD3 Berpeluang Ubah Formasi Pimpinan DPR
Saya pun menerima keputusan beliau sebagai pimpinan DPR.” Pak Dasco sendiri melalui media menegaskan bahwa sebagai pimpinan DPR dirinya tidak termasuk dalam usulan amandemen tersebut. mendengar UU MD3,” kata Syed.
Said menjelaskan alasan dirinya saat itu mengusulkan revisi aturan MD3. Sebab, berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi, DPR tidak diperkenankan masuk ke perkara unit tiga ke bawah.
Padahal, berdasarkan pengalaman kami selama ini di Bangar DPR, kami melihat permasalahannya ada pada detail pelaksanaan hak pengawasan, terutama terkait anggaran dan program, kata Said.
Saat ini, berdasarkan interaksi yang dilakukan Bangar dengan pimpinan konstituen di DPR, kata Sayed, telah terbangun komitmen bersama untuk menjaga demokrasi yang baik dengan tetap mempertahankan undang-undang MD3 yang ada.
Dalam konteks ini, Menneg juga menegaskan melalui media cetak bahwa Presiden tidak akan menggunakan kekuasaannya untuk menerbitkan Perpu terkait UU MD3.
Saya yakin Presiden sangat menghormati kewenangan setiap lembaga negara, kata Abdullah.