Pungli di Rutan KPK, 15 Terdakwa Kumpulkan Rp 80 Juta Per Bulan

saranginews.com, Jakarta – Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap 15 terdakwa melakukan pungutan liar (pungli) dalam kasus dugaan korupsi pungli di Rutan KPK masing-masing cabang sebesar Rp 80 juta per bulan.

Jadi setiap narapidana dimintai sejumlah uang antara 5 juta hingga 20 juta rupiah per bulan, yang bisa diberikan secara tunai atau transfer, kata Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi Shahrul Anwar dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta. tipcor). Kamis.

Baca juga: Salah satu pihak yang terlibat dalam operasi pungli di Rutan KPK kini bertugas di DPRD DKI.

Selain itu, kata jaksa, uang hasil pungli sebaiknya dibagi antara terdakwa dan petugas Rutan KPK lainnya sesuai pangkat atau jabatan serta tugas yang diberikan.

Ke-15 terdakwa yang dimaksud adalah Kepala Cabang Rutan (Karotan) KPK periode 2022-2024 Ahmed Fawzi, Penjabat (Plt) Lapas Resistana tahun 2021, dan Kepala Keamanan dan Ketertiban (Kamtep) V. KPK Tahun 2018-2022 Hengki.

Baca juga: Pungli di Rutan KPK, 12 Pegawai Divonis Terpidana

Selain itu, jajaran pengurus KPK terdiri dari Eri Angga Permana, Subian Hadi, Agung Nugroho, Ari Rahman Hakim, Mohamed Ridwan, Mehdi Aris, Suharlan, Riki Rahmawanto, Wardoyo, Mohamed Abdo dan Ramadan Ubaidullah.

Jaksa menjelaskan, Belt Karutan mendapat bagian sebesar Rp10 juta per bulan dari kegiatan pemerasan. Sedangkan koordinator rutan menerima antara Rp5 juta hingga Rp10 juta per bulan, dan petugas rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) termasuk ketua tim dan anggota serta Rapid Response Unit (URC) menerima antara Rp500.000 1,5 juta rupiah Indonesia. Rp. pohon palem

Baca juga: Kasus Pungli Rutan KPK, Sidang Kode Etik Dewas Mulai 17 Januari

“Meski terdakwa Deden tak lagi menjabat sebagai Plt Kepala Rutan KPK, namun terdakwa tetap menuntut uang setiap bulannya sebesar Pj Kepala Rutan Karotan, yakni Rp10 juta per bulan. ” dia berkata. jaksa

Saat mengumpulkan uang di Rutan KPK, jaksa mengatakan koordinator yang ditunjuk memanggilnya dengan sebutan “Laura”, sedangkan para narapidana memeras uang dengan sebutan “korting”.

Sedangkan untuk Cabang Rutan Bomdam Jaya Guntur dan Cabang Rutan Gedung Merah Putih (K4) sudah ditunjuk “kepala” masing-masing, yakni Ridwan dan Mehdi. Untuk Rutan KPK dan cabangnya di Gedung C1, yang dipanggil “Laura” adalah Suharlan dan Ramadan.

Dalam kasus ini, 15 eks pegawai Rutan Cabang KPK didakwa melakukan pemerasan terhadap narapidana senilai total Rp6,38 miliar pada periode 2019-2023. Operasi pemerasan itu terjadi di tiga Rutan KPK, yakni Rutan KPK di Bomdam Jaya Guntur, Rutan KPK di Gedung C1, dan Rutan KPK di Gedung Merah Putih (K4).

Perbuatan korupsi yang dilakukan dengan tujuan memperkaya Deden Rp399,5 juta, Hingki Rp692,8 juta, Resanta Rp137 juta, Iri Rp100,3 juta, Subian Rp322 juta, Asmad Rp19 juta, Agung Rp91 juta, dan Ari. 29 juta riyal.

Selain itu, Rizwan diperkaya Rp160,5 juta, Mehdi Rp96,6 juta, Sahralan Rp103,7 juta, Riki Rp116,95 juta, Wardoyo Rp72,6 juta, Abdo Rp94,5 juta, dan Ramadan Rp135 juta. juta.

Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diperas para terdakwa adalah Elefianto, Yuri Cornelis Benonton, Ferjan Tufan, Sahat Tua Simanguntak, Nurhadi, Amirsia Sattar, Dodi Riza, Muhammad Aziz Syamsudin, Uday Jamal Widodo, April. . Sajadi, Abdul Ghafoor Masoud, Dono Boroko, dan Rahma Effendi.

Berdasarkan perbuatannya, para terdakwa diduga melanggar Pasal 12 huruf E Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1). 1 penjahat. Pergi kode. Pasal 64 Ayat (1) KUHP (antara/jpnn) Simak! Video Pilihan Editor:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *