saranginews.com, BANDUNG – Seorang perempuan berinisial IN (24) menjadi korban pembunuhan brutal suaminya di Desa Pangaub, Kecamatan Pachet, Kabupaten Bandung. IN dibunuh oleh suaminya sendiri, Asep Saepudin (23), yang menusuk lehernya dengan parang. Usai pembunuhan, jenazah korban dimakamkan di belakang rumahnya. Pembunuhan ini terjadi pada Januari 2024. Kapolrestabes Bandung Paul Kusworo Wibowo mengatakan, penyelidikan pembunuhan bermula dari laporan anggota keluarga korban pada 28 Juli 2024. Keluarga korban mencari keberadaan I.N, namun tidak ada kabar. atau tujuh bulan komunikasi. Keluarga korban yang merasa kehilangan keberadaan korban sejak Januari 2024, melakukan pencarian selama tujuh bulan tanpa kabar, lalu bertanya kepada suaminya siapa tersangka utama saat ini, kata Kusworo dalam jumpa pers di Mapolrestabes Bandung. pusat, Soreang, Negeri Bandung, Jumat (8 Februari). Kemudian keluarga bertanya kepada suaminya, namun dia menjawab bahwa I.N. dia bekerja di luar kota. Tak lama kemudian pihak keluarga mendapat informasi bahwa I.N. “Keluarga almarhum mendapat informasi dari masyarakat bahwa korban tidak perlu dicari lagi, karena pelakunya, tersangka Asep, sudah membunuhnya,” jelasnya. Setelah mendapat informasi tersebut, polisi melakukan penyelidikan dan memburu tersangka Asep. Asep akhirnya ditangkap di wilayah Bogor pada 31 Juli 2024. Kusworo menjelaskan, Asep berani mengakhiri hidup istrinya dengan parang yang telah disiapkan. Dia dibantu tiga temannya yang juga ditetapkan sebagai tersangka. “Pelaku memegang tangan dan kaki korban serta membungkamnya, sedangkan tersangka memukul korban dengan parang,” jelasnya. Setelah korban dipastikan tewas, ketiga pelaku menggali kuburan atas instruksi tersangka Asep. Di. itu terkubur dan lokasinya baru ditemukan pagi ini. “Untuk melakukan pembunuhan, dia meminta teman lainnya untuk menggali kuburan dan kemudian menguburkannya. Tersangka kabur ke wilayah Bogor sebelum ditangkap,” ujarnya. Tersangka Assep dan tiga pelaku lainnya yakni Abdul Ghani (22), Usman Soleh (30) dan Agus Kurnia (21) dijerat dengan beberapa pasal atas perbuatannya, yakni Pasal 340 pembunuhan berencana dan Pasal 170 penganiayaan seumur hidup. (mcr27/jpnn)
BACA JUGA: Polisi mengungkap metode perampokan dan pembunuhan sadis di Pasar Kemis
BACA ARTIKEL LAGI… Combes Harrio dalam kasus pembunuhan pekerja koperasi di Palembang, pelakunya sadis banget