Pelaku Perampokan Disertai Pemerkosaan di Banyuasin Diringkus Polisi

saranginews.com – PALEMBANG – Polisi menangkap pelaku pemerkosaan dan perampokan di toko suku cadang sepeda motor di Desa Tanah Mas, Kecamatan Sukajadi, Provinsi Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan.

Pelakunya adalah Rizaldi (29), warga Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan. Rizaldi ditangkap Subdit III Jatanras Ditrescrimum Polda, Sumatera Selatan di Desa Assam Kelat, Kabupaten Lahat.

Baca Juga: Ingin Jadi Hacker Pelajar di SMPN 101 Palmera, Begini Wujudnya

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel Combes M. Anwar Rexowidjojo mengatakan, perampokan terjadi pada sore hari, 12 Mei 2024.

“Saat itu pelaku masuk melalui pintu belakang dan membawa senjata tajam,” kata Anwar, Jumat (2/8).

Baca juga: Pencuri Ambon Dinyatakan Kurang Bersalah Dibandingkan Jaksa.

Sesampainya di sana, tersangka menemukan korban yang baru saja mengambil jenazahnya.

Tersangka kemudian mengikat tangan korban dan menguncinya di kamar mandi.

Baca Juga: Kurir Sabu-Sabu di Pekanbaru Kabur dari Polisi Temui Tragedi, Itu Motornya

Pelaku mengancam korban dengan pisau dan memborgol korban yang baru saja mandi. Tersangka masuk ke dalam toko dan mengambil uang Rp 22 juta dan sebuah telepon seluler.

Usai mengambil uang, tersangka mendatangi korban di kamar mandi.

Tersangka kembali mengancam korban dan membawanya ke atas untuk menunjukkan tempat menyimpan barang lainnya.

“Korban dibawa ke atas oleh tersangka, kemudian korban disuruh duduk, dan di sana korban melakukan perbuatan tidak senonoh,” kata Anwar.

Saat suami korban, Anwar, tiba, pelaku mengambil kembali celananya dan melarikan diri membawa uang curian dan telepon seluler.

Pak Anwar menjelaskan, “Saat pintu terbuka, tersangka lari dan korban berteriak, ‘Perampokan’, sehingga tersangka melarikan diri.”

Anwar Rizaldi mengaku mengenal korban.

Tersangka bekerja di tempat cuci mobil dekat toko korban.

Anwar menyimpulkan, “Tersangka mengenal korban dan mengetahui rumah korban sepi dan di situlah tersangka melakukan perampokan.”

Tersangka dijerat dengan ancaman pidana penjara berat sembilan tahun dengan pasal 365 pasal 1 KUHP. (mcr35 / jpnn) 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *