Pasal-pasal Penting di PermenPANRB 6 Tahun 2024: Masa Kontrak PPPK & Sertifikat Kompetensi

saranginews.com – Jakarta – Jelang pendaftaran PPPK 2024 dan CPNS 2024, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas menerbitkan PermenPANRB Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai ASN 2024.

PermenPANRB Nomor 6 Tahun 2024 memuat 70 pasal yang memuat beberapa ketentuan mengenai mekanisme dan tahapan seleksi CPNS 2024 dan PPPK 2024.

Baca juga: PermenPAN-RB 2024 Akuisisi 6 PNS dan PPPK Diterbitkan, Dikonfirmasi?

PermenPANRB Nomor 6 Tahun 2024 memuat ketentuan sebagai berikut, bagi pegawai yang berminat mengikuti permohonan pendaftaran PPPK tahun 2024, harus diberitahukan kepada panitia seleksi di tingkat instansi.

Pada seleksi CPNS dan PPPK 2024, Dinas Pembinaan Kepegawaian membentuk panitia seleksi tingkat instansi yang tugasnya antara lain mewawancarai calon PPPK.

Baca juga: Pendaftaran PPPK 2024: Data BKN Tak Masukkan 3 Jenis Penghargaan Ini

Bagian 14

(1) Mengenai pelaksanaan pengadaan personel ASN pada instansi pemerintah, PPK merupakan susunan dan mekanisme kerja panitia seleksi lembaga pengadaan personel ASN.

Baca juga: Posisi P1 Tak Tersedia Seleksi PPPK 2024, Catatan Terbaru dari CEO Nunuk

(2) Panitia seleksi lembaga pemberi kontrak pegawai ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas:

Dan Berkoordinasi dengan Pancelna, mendapatkan jadwal seleksi nasional dan menyiapkan jadwal seleksi pengadaan personel ASN,

B mengumumkan secara terbuka pembelian pegawai ASN;

C melakukan seleksi administratif terhadap berkas lamaran dan dokumen lain yang diperlukan sebagaimana tercantum dalam pemberitahuan;

D Menyusun latar belakang pelaksanaan SKD dan SKB pengadaan PNS;

E Penyiapan peralatan seleksi dan wawancara terhadap pelamar pengadaan PPPK;

F Pengenalan SKD dan SKB Pengadaan PNS;

G Seleksi dan wawancara kualifikasi pengadaan PPPK;

H.Mengumumkan hasil seleksi administrasi, hasil SKD, dan hasil SKB pemberian kontrak publik;

I Pengumuman hasil seleksi administrasi serta hasil konsolidasi seleksi prestasi dan wawancara pemberian PPPK; Dan-

J Menawarkan seleksi kualifikasi cabang lanjutan dan/atau seleksi kualifikasi teknis lanjutan jika diperlukan untuk seleksi kualifikasi teknis dan wawancara calon PPPK

Bagian 22

(1) Pada acara yang diselenggarakan oleh instansi pemerintah:

SKB lain untuk pengadaan pegawai negeri sipil;

B Seleksi kompetensi teknis lainnya untuk pengadaan PPPK;

C SKB selain CAT BKN yang dikelola BKN; atau

D Selain CAT BKN yang dilakukan seleksi kualifikasi teknis BKN, pengumuman lowongan memuat jenis dan bobot hasil tes yang akan dilakukan.

(2) Dalam hal jenis seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat 1 tidak memenuhi syarat, badan tata usaha negara mencantumkan pemberitahuan dan kriteria dalam pemberitahuan lowongan.

(3) Instansi Pemerintah dan BKN wajib memastikan rincian kebutuhan pegawai ASN yang tercantum dalam SSCASN sama dengan rincian kebutuhan pegawai ASN yang ditetapkan oleh Menteri.

Bagian 39

(1) Sebagaimana dimaksud dalam pasal 27, seleksi pengadaan PPPK dilaksanakan dengan memperhatikan integritas dan etika.

(2) Penilaian integritas dan etika sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dilakukan melalui wawancara.

(3) Seleksi kelayakan dan wawancara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan metode CAT BKN.

PermenPANRB Nomor 6 Tahun 2024 juga merinci mekanisme seleksi agar lebih efisien secara teknis.

Bagian 41

(1) Otoritas Pusat dapat melakukan seleksi kualifikasi teknis tambahan dengan menambahkan paling banyak 3 (tiga) jenis/pemeriksaan setelah mendapat persetujuan Menteri.

(2) Dalam hal seleksi kualifikasi teknis untuk jabatan yang mempunyai kompetensi teknis/khusus tinggi, pemerintah daerah setelah mendapat persetujuan dapat memilih kualifikasi teknis tambahan paling banyak 1 (satu) jenis/pemeriksaan. Dari Menteri.

(3) Seleksi kualifikasi teknis lain sebagaimana dimaksud pada ayat 2 tidak dilakukan dalam bentuk tes wawancara.

(4) Dalam hal seleksi kualifikasi teknis tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dan ayat 2 dilaksanakan oleh badan tata usaha negara, berlaku ketentuan sebagai berikut:

Dan Seleksi Kelayakan Teknis Tambahan diberi bobot kumulatif paling banyak 50% (lima puluh persen) dari total nilai Seleksi Kelayakan Teknis; Dan

B Dalam hal jenis/bentuk tes wawancara pada seleksi kualifikasi teknis tambahan selain CAT BKN sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bobotnya paling banyak 10% (sepuluh persen) dari total nilai seleksi. dari kualifikasi teknis. diberikan

(5) Seleksi sesuai ayat 1 dan ayat 2 dilaksanakan bagi peserta yang memenuhi nilai batas kumulatif seleksi dan nilai ambang batas wawancara kualifikasi manajerial dan sosial budaya.

(6) Seleksi tambahan kualifikasi teknis sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dan ayat 2 merupakan bagian dari seleksi kualifikasi teknis.

Bagian 42

(1) Badan penyelenggara negara yang melakukan seleksi kualifikasi teknis lain selain CAT BKN wajib membuat petunjuk tambahan seleksi kualifikasi teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (5) huruf D).

(2) Petunjuk tambahan seleksi kualifikasi teknis selain CAT BKN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:

Dan Jenis tes tambahan;

B substansi utama yang dinilai pada setiap jenis tes dan kriteria penilaian;

C Kualifikasi penguji/organisasi penguji untuk setiap jenis ujian;

D bobot evaluasi untuk setiap jenis tes;

E sifat setiap jenis tes aborsi atau non-aborsi; Dan

F Formulir atau aplikasi resmi yang digunakan untuk pengujian dan/atau evaluasi.

(3) Petunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Menteri untuk mendapat persetujuan Presiden Pancelnas 10 (sepuluh) hari sebelum pengumuman lowongan.

PermenPANRB Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengambilan CPNS dan PPPK 2024 juga mengatur tentang perolehan nilai tambahan bagi pegawai honorer yang memiliki sertifikat prestasi.

Bagian 43

(1) Pelamar dinyatakan lolos apabila memperoleh nilai ambang batas dan/atau penempatan terbaik.

(2) Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 ditetapkan dengan peraturan pemerintah.

(3) Nilai batas sebagaimana dimaksud pada ayat 1 ditetapkan dengan keputusan menteri.

(4) Pemohon perolehan PPPK akan mendapat tambahan poin seleksi kualifikasi teknis apabila memiliki sertifikat kualifikasi dan/atau persyaratan lain yang ditetapkan dengan keputusan Kementerian.

(5) Jenis dan berat sertifikat kualifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diusulkan oleh Badan Pembina JF untuk mendapat persetujuan Menteri.

(6) Badan Pengawas JF dapat menawarkan bobot sertifikat kualifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) paling banyak 10% (sepuluh persen) dari nilai kualifikasi teknis tertinggi yang dapat dimasukkan dalam PPPK seleksi CPNS 2024.

PermenPANRB Nomor 6 Tahun 2024 memberi peluang bagi PPPK untuk beralih status menjadi ASN PNS.

Bagian 56

(1) Calon yang berhasil dalam seleksi menurut Pasal 51 diangkat dan ditetapkan sebagai calon oleh PPK PNS setelah mendapat persetujuan teknis dari Kepala BKN dan penetapan nomor identifikasi orang.

(2) Apabila yang akan diangkat menjadi PPPK adalah pegawai negeri, yang bersangkutan mengundurkan diri dari jabatan PPPK sebelum perundingan kontrak kerja PPPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Mengenai jam kerja PPPK atau kontrak kerja juga diatur dalam PermenPAN-RB Nomor 6 Tahun 2024.

Bagian 60

(1) Jangka waktu kontrak kerja menurut Pasal 59 ayat 3 sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang seperlunya dan berdasarkan penilaian prestasi kerja.

(2) Perpanjangan masa kontrak kerja antara PPPK dan PPK diatur oleh kinerja/evaluasi, kesesuaian kualifikasi, dan persyaratan jabatan pada instansi setelah mendapat persetujuan PPK.

(3) Perpanjangan jangka waktu kontrak kerja ditentukan berdasarkan pertimbangan:

Dan Jenis pekerjaan yang bersifat sementara dan harus diselesaikan dalam waktu tertentu;

B jenis jabatan yang diperlukan untuk meningkatkan kinerja organisasi dan/atau mencapai tujuan strategis nasional untuk jangka waktu tertentu;

C memperkirakan beban kerja jabatan pada komponen organisasi akan dihilangkan atau dikurangi dalam jangka waktu tertentu;

D ketersediaan anggaran lembaga; dan/atau e.Batas usia pensiun sesuai dengan jabatan yang diduduki.

(4) Persetujuan perpanjangan jangka waktu kontrak kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Kepala BKN.

Itulah beberapa ketentuan dalam PermenPANRB 6 Tahun 2024 yang perlu diwaspadai calon pelamar PPPK 2024 (sam/jpnn).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *