saranginews.com, SEMARANG – Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu dijadwalkan menghadiri pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta di Gedung Merah Putih pada Kamis (8/1).
Komisi Pemberantasan Korupsi menunda penyidikan pada Selasa (30/7) setelah perempuan bernama Mbak Ita tak hadir.
BACA JUGA: Pilkada Kota Semarang 2024: Bendahara PDIP Jateng Agustina Gantikan Mbak Ita?
Saat itu, Mbak Ita sedang menghadiri rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (RPC) Kota Semarang untuk pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) tahun 2024.
“Yang bersangkutan (Mbak Ita, Red.) meminta penundaan hingga 1 Agustus 2024,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika saat dikonfirmasi melalui kantor berita, Kamis (1 Agustus).
BACA JUGA: Mbak Ita dan Diko Ganinduto Menampilkan Tari Kompak di Pesta Kesenian Ki Ageng Pandanaran Semarang
Tessa menghormati Mbak Ito sebagai pemimpin daerah yang patut ikut serta dalam pengesahan RAPBD Kota Semarang tahun 2024.
Meski begitu, suami Mbak Ita, Alvin Basri, selaku Ketua Komisi DPRD Provinsi Jawa Tengah (Jateng), tetap menghadiri panggilan KPK sebagai saksi.
BACA JUGA: Mbak Ita menghadiri dua sidang paripurna DPRD Semarang usai KPK menggerebek kantornya.
Pada hari yang sama, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka penyidikan terhadap tiga pejabat di Balai Kota atau Pemkot Semarang.
Mereka adalah Sekretaris Daerah (Sekda) Semarang Iswar Aminuddin, Kepala Bidang Pendataan dan Registrasi Pajak Daerah Binavan Febrianto di Kantor Pajak Daerah (Bapenda) Semarang, dan Bambang Pemungut Pajak Daerah Semarang. Prihartono.
Akademi Kepolisian (Akpol) Semarang diperiksa terkait dugaan korupsi.
Sebagai informasi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini tengah mengusut sejumlah dugaan kasus korupsi di Pemerintahan Kota Semarang (Pemkot), Jawa Tengah.
Kantor dan kediaman pribadi Wali Kota Semarang Xeverit Gunaryanti Rahayu digeledah pada Rabu (17 Juli).
Penggeledahan di sejumlah Organisasi Kepolisian Daerah (OPD) di lingkungan Pemkot Semarang berlanjut hingga pekan lalu.
Kasus pertama adalah korupsi pengadaan barang atau jasa di lingkungan Pemerintah Kota Semarang pada tahun 2023 hingga 2024.
Di Semarang, terdapat kasus pemerasan terhadap pegawai negeri untuk mendapatkan insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah.
Kasus terakhir terkait dugaan tunjangan tahun 2023 hingga 2024. Namun, Komisi Pemberantasan Korupsi belum berkomentar lebih lanjut mengenai tiga kasus yang tengah dibahas.
Dalam prosesnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melarang empat orang bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan terkait dugaan kasus korupsi di Pemkot Semarang.
Dua di antara mereka yang diblokir adalah pegawai negeri sipil dan dua lainnya adalah perwakilan sektor swasta. Wali Kota Semarang Xeverita Gunaryanti Rahayu atau Mbak Ita dikabarkan akrab disapa.
Kemudian suami dari Mbak Ita yang juga Ketua Komisi DPRD Jateng, Alvin Basri, Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Siti Semarang, Martono dan Rahmat U. Djangkar, pihak swasta (mcr5 /jpnn)