saranginews.com – Jakarta – CEO Magnitude Indonesia Abdul Rahman Mamun mengatakan pemantauan dan evaluasi keterbukaan informasi publik harus menjadi langkah lembaga publik untuk meningkatkan pelayanan informasi kepada masyarakat.
Berbicara pada Webinar ke-43 “Hidup Seutuhnya MONF 2024, Kamis (1), Abdurrahman mengatakan: “MONOF (Monitoring dan Evaluasi) merupakan langkah menuju melakukan ‘evaluasi publik’ terhadap pelaksanaan keterbukaan informasi di lembaga publik. /8).
Baca juga: Ketua KIP Sebut Pertamina Sebagai Model Keterbukaan Informasi Publik di Sektor Energi.
Pria yang juga dosen Universitas Paramadina ini menambahkan, dinamika ini harus dimanfaatkan oleh institusi publik.
Beliau mengatakan: “Penyediaan informasi publik merupakan hal yang sangat penting baik bagi lembaga pemerintah maupun non-pemerintah. Keterbukaan informasi kepada masyarakat merupakan tanggung jawab lembaga pemerintah dan hak setiap individu untuk memperoleh informasi.”
Baca juga: Perkuat Keterbukaan Informasi Publik, 6 BUMN Gelar Forum Pelatihan Bersama KIP
Rahman menambahkan: “Pentingnya transparansi pada lembaga publik akan menciptakan kepercayaan, sehingga kepercayaan masyarakat juga akan menciptakan reputasi yang baik.”
UU No. 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi kepada masyarakat. Lembaga publik adalah lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif, dan lembaga lain yang tugas pokok dan tanggung jawabnya berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan, yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara dan/atau anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBN dan/atau APBD). ), atau lembaga swadaya masyarakat, sepanjang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari APBN dan/atau APBD, hibah masyarakat dan/atau asing.
Baca juga: PTPN III Raih Penghargaan Atas Keterbukaan Informasi kepada Masyarakat
Sementara itu, Triana Nurchayati, Chief Content Officer, Magnitude Indonesia yang juga menjadi narasumber dalam webinar tersebut menambahkan, penerapan keterbukaan informasi akan memudahkan pelacakan proses monitoring dan evaluasi pasca penerapan.
“Apakah kita telah membentuk struktur formal pengelolaan dokumen dan informasi (PPID), kita telah menetapkan prosedur operasi standar (SOP) pengelolaan informasi publik, kita telah menyusun daftar informasi publik, dan kita telah menguji konsekuensi dari penghapusan informasi, ” dia berkata. kami berkata
Pada webinar seri ke-43 ini, yang membedakan dibandingkan webinar-webinar sebelumnya yang diselenggarakan oleh Magnitude Indonesia dan Magnitude Transparency Institute adalah interaksi antara perwakilan PPID di pusat dan daerah.
Hal itu dilakukan untuk lebih memahami permasalahan masing-masing lembaga publik dalam pemantauan dan evaluasi (Monev) 2024.
“Jadi yang kami lakukan dengan sistem seperti itu adalah melatih mereka (organisasi publik) untuk menerapkan keterbukaan informasi publik,” kata Handiono. (*/jpnn)