saranginews.com, JAKARTA – Kantor Wilayah (Kanwil) Bea dan Cukai Jakarta pada Jumat (26/7) menyetujui penambahan rezim tertentu pada kawasan pabean bagi dua perusahaan penerima fasilitas kawasan pabean.
Kedua perusahaan tersebut adalah produsen mainan anak PT Mattel Indonesia dan produsen pakaian dalam PT Hanse Supply Chain Indonesia.
BACA JUGA: Cegah TKI ilegal, Kuala Tanjung lakukan operasi gabungan Bea dan Cukai
“Sejalan dengan peran Bea dan Cukai sebagai fasilitator perdagangan dan industri, maka izin prosedur tertentu berupa penyelenggaraan bongkar muat dari berbagai gudang diberikan sebagai bentuk dukungan terhadap industri lokal,” kata Kepala Dinas. dikatakan. dikatakan. . Kanwil Bea dan Cukai Jakarta, Rusman Hadi.
Kawasan Pabean adalah gudang pabean tempat penyimpanan barang untuk keperluan pengolahan dan penimbunan barang impor dan/atau barang yang datang dari tempat lain dalam daerah pabean, yang hasilnya terutama untuk tujuan ekspor.
BACA JUGA: Bea dan Cukai fasilitasi impor hibah peralatan penelitian dari Austria untuk Universitas Udayana
Keringanan tersebut dapat berupa penangguhan bea masuk, PPN, PPnBM dan PPh Pasal 22 impor, atau tidak diterapkannya PPN dan PPnBM.
Pada saat yang sama, pengusaha kawasan pabean dapat menggunakan beberapa fasilitas pengolahan seperti fasilitas lainnya, di samping fasilitas yang ditentukan dalam fasilitas kawasan pabean.
BACA JUGA: Bea Cukai Jember Serahkan Dugaan dan Barang Bukti Kasus Rokok Ilegal ke Jaksa Situbondo
“Sebelum mendapatkan izin untuk suatu perlakuan tertentu, suatu perusahaan harus mengajukan permohonan, kemudian menjelaskan proses bisnisnya dan alasan memerlukan perlakuan tersebut,” kata Rusman. dia menjelaskan.
Rusman berharap dengan adanya penambahan beberapa treatment dapat digunakan untuk mendukung kegiatan industri perusahaan.
Ia menegaskan, penggunaan tersebut harus selalu dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan terkait. (mrk/jpnn)