saranginews.com – DEPOK – Orang tua guru pemilik Daycare Vansen School, MI, diduga melakukan penganiayaan terhadap anak kecil di Vansen School yang berlokasi di Jalan Putri Tungal, Kelurahan Harjamukti, Kecamatan Simangis, Kota Depok.
Kapolsek Metro Depok Kombes Arya Perdana mengatakan, pelaku ditangkap pada Rabu (31/7) malam.
Baca juga: Isu Kekerasan Anak di Sel Polisi Jadi Masalah, Ini Klarifikasi Polisi
“Kami memeriksa empat orang saksi, dan kami juga mendapatkan informasi yang cukup, yaitu bekerja dengan bukti yang cukup, sehingga pada pukul 22.00 WIB (Rabu malam) kami menangkap orang yang tepat, yang diduga MI,” kata Arya.
MI ditangkap di rumahnya, Cimanggis, Kota Depok.
Baca juga: KPAI: Tempat Penitipan Anak Jawaban Kekerasan pada Anak
“Dia ditangkap di rumah, dia baik-baik saja. “Dia sekarang ada di Polres Metro Depok,” ujarnya.
Arya mengatakan, narapidana tersebut adalah pemilik rumah.
Baca Juga: Pilkada Depok 2024, Pasangan PKS-Golkar Imam-Ririn Akan Umumkan
“Dia mengaku sebagai orang yang terlihat di CCTV, sehingga tidak menyangkal kekerasan yang menimpa anak tersebut,” ujarnya.
Dari rekaman CCTV yang beredar, MI menganiaya anak kecil di tempat penitipan anak.
Pengacara korban, Leon Maulana Mirza Pasha mengungkapkan, informasi tersebut awalnya diterima orang tua korban pada 24 Juli 2024.
“Orang tua almarhum yang merupakan klien kami ditangkap oleh parenting coach yang langsung datang ke rumah dan menceritakan bahwa anak almarhum telah dianiaya dan dianiaya oleh pemilik rumah,” ujarnya.
Leone mengatakan, awalnya orang tua almarhum tidak setuju, orang tua korban kaget saat menceritakan dan menunjukkan rekaman CCTV.
Di situ tertulis kekerasan itu terjadi pada 10 Juni 2024. Orang tuanya baru mengetahuinya pada 24 Juli, ujarnya.
Orang tua korban mengajukan pengaduan pada 29 Juli.
Namun korban mengajukan pengaduan ke kantor KPAI pada 30 Juli.
“Tidak ada pengampunan bagi mereka yang melakukan kekerasan terhadap anak,” kata Leon. (mcr19/jpnn)