saranginews.com – JAKARTA – PT Pertamina Patra Nyaga melakukan penyesuaian harga BBM nonsubsidi antara lain Pertamax Turbo, Pertamax Green 95, Pertamina Dex, Dexlite.
Meski demikian, harga Pertamax Pertamina Patra Nyaga tidak mengalami perubahan.
Baca juga: Harga BBM nonsubsidi sebaiknya dinaikkan agar APBN tidak membebani
Plt Sekretaris Perusahaan Pertamina Patra Nyaga Happi Valansari merevisi harga Pertamax Green RON 95, Pertamax Turbo RON 98 serta solar Pertamax Green RON 95, Pertamax Turbo RON 98 serta BBM nonsubsidi dengan menyebutkan rata-rata harga bahan bakar global. Kendaraan tersebut yakni Dexlite dan Pertamina Dex beroperasi hingga 2 Agustus 2024.
Harga Pertamax sudah fix, katanya dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (2/8).
Baca Juga: Saatnya Perbaiki Harga BBM Tak Subsidi Pertamina
Pertamina Patra Nyaga menjelaskan, penyesuaian harga minyak yang tidak didukung didasarkan pada tren harga rata-rata ICP (Indonesian Crude Oil Price) atau harga jual minyak mentah Indonesia, dan rupiah dipatok terhadap dolar Amerika Serikat (USD). ke nilai tukar
Happy menjelaskan, pada awal Agustus 2024 sesuai kalender Eropa, penyesuaian harga BBM nonsubsidi sudah dilakukan oleh seluruh pelaku usaha.
Baca Juga: Polisi memeriksa 14 orang karena menyalahgunakan bahan bakar dan mengangkut sampah di DLH Semarang.
Lanjut Happy, kebijakan penyesuaian harga BBM nonsubsidi yang dilakukan Pertamina selalu memperhatikan stabilitas perekonomian dan daya beli masyarakat.
Oleh karena itu, meskipun ICP mengalami tren peningkatan sejak akhir kuartal pertama, harga BBM nonsubsidi Pertamina Patra Nyaga tetap tidak berubah sejak Maret 2024.
Menurut dia, dalam penyesuaian yang dilakukan awal Agustus lalu, untuk wilayah Diki Jakarta, Pertamax tetap di Rp12.950 per liter, Pertamax Green disesuaikan menjadi Rp15.000 dari sebelumnya Rp13.900 per liter.
Selain itu, Pertamax Turbo Rp15.450 per liter dari Rp14.400, Dexlite Rp15.350 per liter dari Rp14.550, dan Pertamina Dex Rp15.650 per liter.
SELAMAT PENJELASAN Harga tersebut berlaku di provinsi yang memberlakukan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) sebesar 5 persen, seperti wilayah DKI Jakarta.
“Harga ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 245.K/MG.01/MEM.M/2022. Kami tegaskan, harga tersebut tetap kompetitif untuk produk dengan kualitas setara (Antara/JPNN).