saranginews.com, Jakarta – Tim kuasa hukum PDI Perjuangan mengungkap perbuatan melawan hukum KPU dalam sidang lanjutan gugatannya terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Timur, Kamis (1). /8).
Diketahui, sidang yang dipimpin Ketua PTUN Jakarta Joko Cetino itu bertujuan mendengarkan saksi bernama Chandra.
Baca juga: Sekretaris KPU Sorong Selatan Dugaan Begitu
Ketua Tim Hukum PDI Perjuangan Gaius Lambun mengatakan, para saksi di persidangan mengungkapkan KPU ingin masing-masing partai mematuhi Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023.
“KPU telah memutuskan agar seluruh parpol dan peserta pemilu mengikuti Putusan MK Nomor 90,” kata Gayus.
Baca juga: KPU Tetapkan Gambar Ini Sebagai Ketua Terakhir
Keinginan KPU mengikuti Putusan MK Nomor 90 dinilai sang profesor sebagai penyimpangan.
“Nanti dijelaskan dengan jelas bahwa ini adalah kesalahan yang dilakukan terhadap peserta pemungutan suara, karena tentunya tidak dilakukan secara langsung dengan menanyai peserta pemungutan suara,” lanjut Gayus.
Baca juga: KPU Tetapkan Gambar Ini Sebagai Ketua Terakhir
Mantan hakim MA itu mengatakan, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia sebenarnya memerintahkan pengembalian Keputusan MK Nomor 90 ke DPR.
Meski demikian, Gayus mengatakan KPU bergeming. Lembaga tersebut tidak mengembalikan putusan MK ke DPR dan mengirimkan surat ke partai politik.
“Inilah inti litigasi kami, di mana lembaga atau penyelenggara negara melakukan pelanggaran hukum,” ujarnya.
Sementara itu, anggota tim kuasa hukum PDI Perjuangan Alvon Kurnia Palma mengatakan, keterangan saksi menunjukkan KPU tidak menjalankan kewenangannya sebagai terdakwa.
Awalnya, kata Alvon, KPU menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka, dan lembaga tersebut seharusnya melakukan verifikasi dokumen.
Sebab, dalam Peraturan KPU Nomor 19 disebutkan bila ada cacat atau ketidaklengkapan harus dikembalikan dan diperiksa kembali.
“Karena berdasarkan Surat Nomor 1145 dan ditambah Surat Keputusan Nomor 1378. Intinya berdasarkan Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023. Itu yang jadi masalah,” kata Alvon.
Kemudian, lanjutnya, kesaksian tersebut mengungkap fakta KPU mengabaikan lembaga seperti DPR saat menyikapi Putusan MK Nomor 90.
“Nah, langsung dilakukan, lalu langkahnya dilaksanakan bukan atas dasar 19, tapi langsung berdasarkan Peraturan KPU Nomor 23 Tahun 2023,” jelas Alvon.
Diketahui, PDI Perjuangan menggugat KPU di PTUN karena diduga melanggar hukum dengan menyetujui pendaftaran Gibran sebagai calon wakil presiden RI 2024.
Sementara itu, Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batasan usia calon presiden dan wakil presiden memperbolehkan Gibran maju sebagai calon pada Pilpres Indonesia 2024. (ast/jpnn)Video terpopuler hari ini:
Baca artikel lainnya… KPU Surabaya bidik partisipasi pemilih lokal sebesar 65 persen