Diperiksa KPK Lagi, Wahyu Setiawan Tahu di Mana Harun Masiku?

saranginews.com, JAKARTA – Penyidik ​​​​Persepsi Korupsi (KPK) menyelidiki mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan (WS), terkait keberadaan kasus pengungsi rasywah, Harun Masiku (HM).

“Wahyu Setiawan sedang diperiksa terkait pemberian dan kesenangan HM kepada tersangka, serta keberadaannya. Oleh karena itu, yang bersangkutan diperiksa,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (30/7).

Baca juga: KPK Larang 5 Orang Bepergian ke Luar Negeri Terkait Kasus Harun Masiku

Tessa pun memastikan pemeriksaan tim penyidik ​​KPK terhadap adanya hambatan keadilan dalam kasus Harun Masiku masih terus berjalan.

Ya, dalam lingkup pengujian yang dilakukan penyidik, ujarnya.

BACA JUGA: Reza Selidiki Kasus Vina Usai Widi dan Mega Angkat Bicara, Waspada Kisruh di Polri

Namun Tessa tak menjelaskan lebih rinci apakah ada keterangan dari Wahyu Setiawan yang bisa mengarahkan penyidik ​​untuk menangkap Harun Masiku.

“Materinya belum dibeberkan ke penyidik. Makanya saya masih belum bisa memberikan update mengenai hal itu,” ujarnya.

BACA JUGA: Sidang Dini Sera: Sahroni Desak MA Tinjau 3 Hakim PN Surabaya yang Bebaskan Ronald Tannur

Senin, 29 Juli 2024 ini, KPK kembali memeriksa anggota KPU periode 2017-2022 Wahyu Setiawan (WS) sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan suap terhadap tersangka Harun Masiku (HM).

Ini merupakan sidang kedua bagi Wahyu Setiawan sebagai saksi dalam kasus Harun Masiku, setelah ia dinyatakan bersalah dan didakwa menerima suap dari HM.

Sekadar informasi, Harun Masiku telah ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai tersangka kasus dugaan pemberian suap atau janji kepada pejabat negara terkait seleksi calon anggota DPR RI masa jabatan 2019-2024 pada Pemilihan Umum. Komisi (KPU) Republik Indonesia.

Namun Harun Masiku selalu mangkir dari undangan penyidik ​​KPK hingga masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) mulai 17 Januari 2020.

Selain Harun, pihak lain yang terlibat dalam kasus ini adalah Anggota Komite Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022 Wahyu Setiawan.

Wahyu yang juga terpidana kasus yang sama dengan Harun Masiku kini tengah menjalani pembebasan bersyarat dari hukuman 7 tahun penjara di Lapas Kelas I Kedungpane, Semarang, Jawa Tengah.

Lanjutan penyidikan terhadap HM, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan pada 23 Juli 2024 menerapkan larangan keluar negeri terhadap lima orang terkait penyidikan kasus suap tersangka terhadap tersangka Harun Masiku (HM).

“Bahwa pada tanggal 22 Juli 2024 Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerbitkan No. 942 Tahun 2024 tentang Larangan Perjalanan Luar Negeri untuk dan bagi lima orang berinisial K, SP, YPW, DTI dan DB, Tessa Mahardika.

Tessa mengatakan, pemberlakuan larangan keluar negeri ini karena keterangan kelima orang tersebut sangat dibutuhkan dalam pencarian dan penyidikan tersangka HM.

Larangan bepergian ke luar negeri berlaku hingga 6 bulan ke depan dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan penyidikan.

Juru bicara KPK juga mengungkapkan, banyak kelompok yang dilarang oleh penyidik ​​KPK telah diperiksa oleh penyidik ​​Polri.

Tessa (ant/jpnn) mengatakan, “Pengakuan ini berdasarkan surat perintah suap (surat perintah penyidikan) terhadap tersangka HM.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *