Bulog-Bapanas Tersandung Skandal Demurrage, Ada Dugaan Keteledoran yang Disengaja

saranginews.com, JAKARTA – Denda tenaga kerja atau denda impor beras sebesar Rp 294,5 miliar yang melibatkan Bapanas Arief Prasetyo Adi dan Direktur Perum Bulog Bayu Krisnamurthi diduga disengaja. Unsur kesengajaan diduga berasal dari Perum Bulog yang dipimpin Bayu Krisnamurthi.

Hal ini disampaikan pengamat kebijakan publik Syafril Sjofyan menanggapi skandal pekerjaan angin puyuh atau denda impor beras sebesar Rp 294,5 miliar yang melibatkan Bapanas-Bulog dalam kasus korupsi.

BACA JUGA: Skandal Shutdown Bapanas-Bulog, Megawati Dorong Tak Bergantung Impor Beras

Syafril mengingatkan, Bulog sudah lama memiliki sistem dan mekanisme impor beras.

“Mekanisme (impor beras) ini sudah lama digunakan Bulog, dan ada dugaan kuat (penangguhan atau denda bea impor beras) merupakan kelalaian yang disengaja. “Mekanismenya sudah ada sejak bertahun-tahun,” ujarnya, Jumat (2/8).

BACA JUGA: Skandal penutupan terungkap, Bapanas sulit menerapkan opsi untuk menghentikan pemborosan makanan

Syafril heran, Bulog dengan sistem dan mekanisme yang sudah ada sejak lama masih saja melakukan kesalahan hingga menimbulkan biaya pekerjaan sebesar Rp 294,5 miliar atau denda impor beras. Bagi Syafril, hal ini sangat aneh dan menyisakan pertanyaan besar.

Karena mekanisme ini sudah berjalan lama. Jadi kalau kelalaiannya ada dua jenis, disengaja atau tidak disengaja,” jelas Syafril.

BACA JUGA: Skandal Shutdown Bapanas-Bulog Belum Selesai, Ketahanan Pangan Terancam

Dalam situasi itu, Syafril meminta agar seluruh program Bulog-Bapanas kedepannya dikontrol ketat setelah mengeluarkan dana sebesar Rp 294,5 miliar.

Syafril berharap tidak ada lagi permainan di program Bulog dan Bapanas mana pun.

“Pastikan administrasi pendistribusian beras sudah benar. Tidak boleh ada permainan dalam program Bulog-Bapanas. “Baik pengadaan maupun pendistribusian beras,” ujarnya.

Sebelumnya, dokumen hasil kajian sementara Kelompok Kajian Kegiatan Pengadaan Beras di Luar Negeri menemukan adanya permasalahan pada dokumen impor yang mengakibatkan biaya pekerjaan atau denda sebesar Rp 294,5 miliar.

Dalam penjelasannya, tim Riviu menjelaskan adanya permasalahan pada dokumen impor yang tidak benar dan tidak lengkap sehingga menyebabkan demurrage atau denda beras impor dari Bapanas-Bulog yang terjadi di kawasan pabean/pelabuhan Sumut, DKI Jakarta. dan Banten. dan Jawa Timur.

Akibat dokumen impor yang tidak benar dan tidak lengkap serta permasalahan lainnya, mengakibatkan biaya tetap atau denda impor beras oleh Bulog-Bapanas sebesar Rp 294,5 miliar.

Angkanya untuk Sumut Rp 22 miliar, DKI Jakarta Rp 94 miliar, dan Jawa Timur Rp 177 miliar.

Kajian Demokrasi Rakyat (SDR) melaporkan, Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo Adi dan Dirjen Perum Bulog Bayu Krisnamurthi melaporkan adanya dugaan mark-up (selisih harga) impor sebanyak 2,2 juta ton. beras. 2,7 triliun dan kerugian negara akibat impor beras senilai Rp 294,5 miliar kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Rabu (3/7).

Direktur Eksekutif Kajian Demokrasi Rakyat (SDR) Hari Purwanto meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera mengusut Bapanas Arief Prasetyo Adi dan Direktur Perum Bulog Bayu Krisnamurthi sebagai pihak yang paling bertanggung jawab atas dua permasalahan tersebut.

Semoga laporan kami dapat memberikan masukan dan pertimbangan bagi Pimpinan KPK dalam menangani permasalahan yang dilaporkan, kata Hari di luar gedung KPK di Sukabumi. (dil/jpnn)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *