Bea Cukai dan Belgium Customs Kenalkan Proses Ekspor ke Belgia Kepada Pelaku UMKM

saranginews.com, JAKARTA – Bea dan Cukai dan Badan Bea Cukai Belgia, Administrasi Umum Bea dan Cukai (GACE) Belgia atau Bea Cukai Belgia menggelar pertemuan gabungan membahas kesatuan prosedur kepabeanan pada Senin (29/7).

Pekerjaan yang dilakukan Konselor Bea Cukai Belgia ini mengundang 10 pelaku usaha kecil, kecil, dan menengah (UMKM) yang didukung Kantor Wilayah dan Bea Cukai (Kanwil) DKI Jakarta dan Kantor Bea dan Cukai Daerah Banten.

BACA JUGA: Bea Cukai Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp 165 Miliar, Simak Detailnya di Sini

Selain itu, Bea dan Cukai Belgia memberikan materi promosi proses ekspor negara tersebut untuk meningkatkan kesadaran dan mendorong pelaku UMKM mengekspor produknya ke negara tersebut.

Penasihat Bea Cukai Belgia Eddy de Cuyper hadir sebagai pembicara.

BACA JUGA: Bea Cukai Libatkan Rp 5,3 Miliar atas Kerusakan Barang Usai Pemeriksaan Perbatasan

Kepala Bagian Humas dan Penyuluhan Kepabeanan Encep Dudi Ginanjar juga menyatakan, kegiatan ini menunjukkan peran Bea Cukai dan Pertamanan dalam mendukung industri dan memfasilitasi perdagangan.

Kegiatan ini juga merupakan implementasi dari agenda rencana aksi seperti implementasi Letter of Intent (Letter of Intent) kerjasama Administrasi Kepabeanan.

BACA LEBIH LANJUT: Bea dan Cukai menggunakan DBCHT untuk mematuhi undang-undang perpajakan negara bagian

Encep menginformasikan, Bea dan Cukai Belgia telah memiliki LoI pada tahun 2019 dan diperbaharui pada tahun 2022 hingga berlaku hingga 19 September 2025.

Dalam keterangan resminya, Encep mengatakan pada Rabu (31): “Kegiatan yang dilakukan antara lain sharing group session secara online, satgas gabungan dalam rangka hari kegiatan XTC, sesi informasi tata cara kepabeanan.” /7).

Kegiatan lain yang dilakukan Encep adalah kunjungan Dirjen Bea Cukai Belgia ke Pelabuhan Tanjung Priok dan Bandara Ngurah Rai untuk meninjau fasilitas pemeriksaan serta kunjungan Penasihat Bea Cukai ke Yogyakarta dan Batam.

Bea dan Cukai Belgia juga memiliki rencana aksi untuk mengimplementasikan LoI yang ditandatangani pada 23 Juni 2023 dan berlaku hingga September 2025, menurut LoI.

Selain mengadakan sesi informasi, kegiatan lain yang direncanakan oleh Bea dan Cukai Belgia adalah aksi terkoordinasi terhadap XTC, serta pelatihan terkait dark web dan inspeksi kontainer.

LoI atau Perjanjian Kerja Sama Kepabeanan dan Kepabeanan di Belgia sendiri bertujuan untuk memperkuat kerja sama antar otoritas bea cukai untuk menghilangkan penyalahgunaan di bidang kepabeanan, menjamin keamanan rantai pasok perdagangan internasional, serta kepentingan masing-masing negara.

Encep mengatakan kerja sama antara Bea Cukai dan otoritas pajak negara lain didasarkan pada tugas dan tugas Bea Cukai untuk memfasilitasi perdagangan dan membantu industri dalam negeri.

“Diharapkan adanya kerjasama antara Bea Cukai dan Bea Cukai Belgia, hubungan baik antara Indonesia dan Belgia, peningkatan keamanan dan kepercayaan kedua negara serta pembangunan ekonomi berkelanjutan di Indonesia.” . (mrk/jpnn)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *