saranginews.com, JAKARTA – Kementerian Sumber Daya Manusia (Kemnaker) mengimbau pemerintah pusat, pemerintah daerah, dunia usaha, serikat pekerja, dan organisasi masyarakat sipil terus berinovasi guna menghapuskan penggunaan pekerja anak di Indonesia.
Aplikasi ini sejalan dengan Peta Jalan Indonesia Bebas Pekerja Anak Tingkat Lanjut yang diluncurkan Menteri Sumber Daya Manusia Ida Fauziyah sepekan lalu.
BACA: Kementerian Sumber Daya Manusia Ingatkan Pakar K3 Awasi Penerapan Kesehatan dan Keselamatan Kerja
“Peta jalan tersebut menjadi acuan bagi seluruh pemangku kepentingan Ketenagakerjaan. Menjadi acuan seluruh pemangku kepentingan dalam menyusun program penghapusan pekerja anak dan bentuk-bentuk pekerjaan terburuk untuk anak (BPTA) emas Indonesia,” kata Wakil Menteri Personalia Afriansyah. Noor saat membuka peringatan Hari Anak Nasional di Provinsi Cirebon, Jawa Barat, Selasa (30/07).
Dijelaskannya, mereka hendaknya diberikan kesempatan untuk menikmati dan memenuhi hak-hak dasar sebagai anak demi tumbuh kembang anak yang terbaik.
BACA JUGA: Kementerian Sumber Daya Manusia berharap AKI mampu memperkuat kerja pengawasan ketenagakerjaan
Antara lain untuk kelangsungan hidup, pertumbuhan dan perkembangan serta perlindungan dari kekerasan.
Jaminan hak-hak dasar ini selaras dengan nilai-nilai Pancasila dan tujuan negara sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pasal 28B ayat (2), yang menyatakan: “Setiap anak berhak untuk kelangsungan hidup.” , tumbuh dan berkembang, serta hak untuk dilindungi dari kekerasan dan diskriminasi”.
BACA: HUT Kementerian Sumber Daya Manusia ke-77, Wakil Menteri Sumber Daya Manusia Afriansyah Tinggalkan Pesan untuk Jajarannya
Afriansyah Noor mengatakan, selain kekerasan fisik dan psikis, anak juga sangat rentan terhadap kekerasan atau eksploitasi ekonomi.
Anak-anak yang kurang beruntung secara ekonomi sering disebut sebagai pekerja anak.
“Kita tidak bisa membiarkan adanya pekerja anak, apalagi mereka yang memasuki dunia kerja pada usia yang sangat muda dan berada di lingkungan kerja berbahaya atau BPTA,” ujarnya.
Ia menegaskan, komitmen pemerintah Indonesia terhadap penghapusan pekerja anak diperkuat dengan ratifikasi Konvensi ILO No. 138 tentang Usia Minimum Bekerja dan Konvensi ILO No. 182 tentang Larangan dan Tindakan Segera Penghapusan Bentuk-bentuk Pekerjaan Terburuk untuk Anak. .
“Komitmen ini juga diperkuat dengan diadopsinya isi kedua Konvensi ILO dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan,” ujarnya. (jpnn)
LIHAT ARTIKEL LAINNYA… Sekjen Kementerian SDM Anwar Sanusi Tertarik Kuliah Manajemen SDM di China