saranginews.com, Garut – Tim ahli kejiwaan Polres Garut memeriksa tersangka yang mengalami luka fisik di Kabupaten Garut, Jawa Barat.
Akibatnya, tersangka diakui sebagai orang yang mengalami keterbelakangan mental.
BACA JUGA: 6 Anggota TNI Diduga Terlibat Pembantaian di Papua, CIDE Sebut Masalahnya Masih Belum Terselesaikan
Ketua Tim Reskrim Polres Garut AKP Ari Rinaldo mengatakan, para tersangka ODGJ masih akan diperiksa dan diserahkan ke Kejari Garut.
“Iya ODGJ,” kata Garuth, Kamis, saat dihubungi melalui telepon selulernya.
Baca juga: Tersangka yang melukai ibu hamil kini sedang berdoa
Ia mengatakan, polisi telah mengidentifikasi Erus (23), warga Garut, yang membunuh pria yang masih dirahasiakan identitasnya di kawasan Sibalong, Garut, Minggu (30/6/2024).
Polisi mengirimkan tim ahli kejiwaan ke Kota Bandung untuk memeriksa kondisi tersangka dan menemukan tersangka mengalami gangguan jiwa.
Baca juga: Siapa Nama Korban Luka di Garut? Hal ini dilaporkan oleh polisi
Ali mengatakan, meski tersangka mengalami gangguan kejiwaan, proses hukum penyerahan dokumen ke Kejaksaan Negeri Garut masih berjalan.
“Kami masih membuka kasus ini dan menyerahkannya ke kejaksaan.
Ia mengatakan, karena Erus ditangkap tak lama setelah melakukan penganiayaan, polisi langsung menahannya dan kemudian membawanya ke RS Polri Satika Assi Bandung untuk pemeriksaan kejiwaan.
Hasil keterangan medis itu menjadi dasar hukum berkas perkara cedera pribadi yang dilimpahkan polisi ke Kejaksaan Negeri Garut, yang kemudian dilanjutkan dengan persidangan.
Ali mengatakan, hasil putusan hukum akan diputuskan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Garut.
“Hukuman apa yang akan diputuskan oleh juri,” kata Ali.
Sebelumnya, warga sempat dihebohkan saat tersangka memutilasi korban yang masih dirahasiakan namanya di pinggir jalan Kabupaten Garut Baron.
Korban kemudian dibawa ke Rumah Sakit Daerah (RSUD) Dr Slamet Garut untuk dilakukan pemeriksaan dan identifikasi, namun belum diketahui identitas korban. ).