Sopir JakLingko Demo di Balai Kota, Ini Tuntutan yang Disampaikan

saranginews.com, JAKARTA – Sebanyak 8 koperasi mitra penyelenggara program Jaklingko yang tergabung dalam Laskar Biru Komunikasi (FKLB) menggelar aksi unjuk rasa di depan Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (30/7).

Operator yang tergabung dalam FLKB adalah koperasi Komilet Jaya, Purimas Jaya, Kopamilet Jaya, Komika Jaya, Kolamas Jaya, Kodjang Jaya, PT Lestari Surya Gemapersada dan PT. Transportasi Kenchana Shakti.

BACA JUGA: Anies Janji Bangun JakLingko untuk Masyarakat Samarinda Atas Permintaan Warga

Dalam aksinya, mereka menuntut beberapa hal, seperti transparansi alokasi kuota penggunaan layanan reguler untuk mengikuti program Jaklingko yang dinilai tidak adil.

Mereka juga menuntut diakhirinya politisasi program JakLingko yang diduga dilakukan oleh direksi Transjakarta bersama anggota DPRD DKI yang juga merupakan salah satu operator mitra Jaklingko.

BACA JUGA: Ingin mengubah sistem transportasi umum Indonesia dengan skema Jaklingko

“Kami meminta peraturan Transjakarta yang merugikan operator dan pengemudi dikurangi, serta mempermudah proses pemulihan kendaraan yang masih beroperasi,” kata Farul Fattah, koordinator lapangan aksi, Selasa (30/7).

Fakhrul Fattah mengatakan, aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk protes terhadap diskriminasi nyata yang diduga dilakukan direksi Transjakarta terhadap beberapa operator mitra program JakLingko.

BACA JUGA: Pemprov DKI tolak perubahan nama Heru Budi menjadi JakLingko yang diajukan Anies

“Direksi Transjakarta mengutamakan satu operator tertentu, yang ketua operatornya juga anggota Panitia B DPRD DKI. Saya tidak tahu apa motifnya, tapi selalu banyak kesalahan,” jelasnya. .

Operator ini dituding mendapat kuota serapan terbesar yang terus diberikan fasilitas dan kemudahan lainnya.

Di satu sisi, operator lain, terutama operator van, merasa Transjakarta selalu menyusahkan mereka, mencari-cari kesalahan dan mengalokasikan kuota yang kecil, padahal harusnya didistribusikan secara luas.

“Padahal anggota kami yang merupakan operator reguler sangat ingin mengikuti program Jaklingco, namun tidak bisa karena kuota sangat-sangat terbatas,” kata Fakhrul.

“Kami menginginkan keadilan atas semua ini dan kami meminta Pj Gubernur DKI Jakarta memastikan adanya solusi yang adil bagi semua,” lanjutnya.

Sementara itu, Koperasi Komilet Jaya Berman Limbong mengatakan, terkait dengan Instruksi Gubernur DKI Jakarta Nomor 2019. 66 dan klarifikasi yang diterima selama ini dari Dinas Perhubungan DKI Jakarta terkait Jaklingko Mikrotrans, jumlah bus kecil yang akan terintegrasi dengan layanan Transjakarta. Ada sebanyak 6360 unit berupa Jaklingko Mikrotrans.

Namun seiring berjalannya waktu, kini memasuki tahun ketujuh beroperasi, jumlah bus kecil yang terintegrasi dengan Transjakarta baru mencapai 2.795 unit atau 43,94 persen.

“Dari persentase tersebut, dari 11 operator mitra program Jaklingko, terdapat satu operator yang memiliki kuota dasar dan utilisasi tertinggi, yakni mencapai 51 persen,” jelas Berman.

Transjakarta selaku pengelola subsidi angkutan melalui Public Service Obligation (PSOs) diminta menghentikan hal tersebut dan bertindak lebih adil, serta transparan dalam menetapkan kuota dan menetapkan harga hasil penilaian sendiri (HPS) bagi mitra operator dan masyarakat.

“Karena dana TSO bersumber dari APBD Provinsi DKI Jakarta, maka penggunaannya harus transparan dan mudah diakses oleh masyarakat,” pungkas Berman. (mcr4/jpnn)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *